DOKUMEN SPDP DITERIMA, KASUS HUKUM YANG SEMPAT “TERTIDUR” 9 BULAN DI POLRES SAMOSIR KEMBALI BERGERAK

Samosir, (Sumut) — Proses hukum atas laporan pengaduan yang sempat mandek selama sembilan bulan di Kepolisian Resor (Polres) Samosir akhirnya menunjukkan titik terang. Berkat langkah taktis dan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PANGLIMA Perwakilan Sumatera Utara, pihak pelapor atas nama S. Simamora kini telah resmi menerima dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

​Laporan Polisi dengan nomor: LP/B-17/1/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara, tertanggal 10 Januari 2026 tersebut sempat vakum dan dinilai berjalan lambat. Menanggapi dan merespons pengaduan yang resmi diterima dari pihak korban pada tanggal 10 Oktober 2026, LBH PANGLIMA langsung bergerak cepat demi menegakkan keadilan. Dipimpin langsung oleh Ketua Perwakilan Sumut Once J.H.G., tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Samosir untuk melakukan koordinasi pada Senin, 13 Oktober 2026, yang turut disaksikan langsung oleh awak media.

Ketua LBH PANGLIMA perwakilan sumut Menyambangi MAPOLRES Samosir

​Dalam pertemuan koordinasi tersebut, Once J.H.G. aktif mempertanyakan berbagai kendala yang mengakibatkan kasus tersebut sempat mandek berbulan-bulan. Selain itu, Once juga menanyakan apakah unsur barang bukti dalam perkara ini sudah terpenuhi, mengingat pihak pelapor sebelumnya telah menyerahkan berbagai alat bukti penting berupa keterangan pelapor, saksi-saksi, rekaman CCTV, hingga hasil visum.

​Rombongan LBH PANGLIMA bersama pihak keluarga dari pelapor S. Simamora kemudian menemui Kanit Plt. Pidum Polres Samosir, Bapak Darmono Samosir, yang baru bertugas di Polres Samosir kurang lebih satu minggu setelah pindahan dari Kalimantan Barat.

​Menanggapi berbagai pertanyaan dan desakan dari tim kuasa hukum, Kanit Plt. Pidum Polres Samosir menyatakan komitmennya. Ia berjanji bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tak lupa, dalam kesempatan tersebut Once J.H.G. juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas atensi yang diberikan oleh Bapak Darmono Samosir, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan seterang-terangnya demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban.

​Komitmen tersebut langsung dibuktikan sehari kemudian. Pada Selasa, 14 Oktober 2026, penyidik Polres Samosir, Bapak Saragih, mendatangi langsung kediaman pelapor untuk menyerahkan dokumen resmi SPDP bernomor: SPDP / 114 / X / 2026 – Reskrim.

​Dengan diterimanya SPDP ini, pihak LBH PANGLIMA mengapresiasi langkah responsif jajaran Polres Samosir di bawah kepemimpinan Kanit Pidum yang baru. Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya proses penyidikan ini secara ketat.

Bacaan Lainnya

​”Kasus yang sempat tertidur selama sembilan bulan ini akhirnya berhasil kita bangunkan demi mencari keadilan bagi klien kami. Kami mempercayakan proses hukum ini kepada Polres Samosir agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar perwakilan LBH PANGLIMA.

​Pihak keluarga Bapak D. Manalu beserta seluruh keluarga dari pelapor S. Simamora sangat berharap agar kasus ini segera mendapatkan titik terang yang sejelas-jelasnya dan berkeadilan, serta proses pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka dapat segera dituntaskan demi mewujudkan kepastian hukum bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *