TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Dugaan tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam (HP) milik seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan memicu kemarahan serta sorotan tajam dari kalangan insan pers di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa (21/7/2026). Peristiwa yang diduga melibatkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Toba menyampaikan kecaman dan keprihatinan mendalam atas tindakan sepihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Desakan Penegakan Hukum yang Transparan
Meskipun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pihak AKPERSI mendesak agar insiden ini diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.
“Apabila dugaan ini terbukti benar terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugas peliputan resmi, maka tindakan tersebut wajib diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua DPC AKPERSI Toba.
Ia juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar hak eksklusif para wartawan, melainkan instrumen mutlak bagi masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan berimbang, serta sebagai sarana kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Imbauan dan Mekanisme Sengketa Pers
AKPERSI Toba mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan daerah maupun elemen masyarakat agar senantiasa mengedepankan etika komunikasi yang terbuka.
Jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan atau proses peliputan di lapangan, pihak yang dirugikan diminta untuk menempuh mekanisme resmi sesuai undang-undang—yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers—bukan dengan tindakan arogan seperti merampas alat kerja jurnalis.
Payung Hukum Perlindungan Pers
Tindakan penghalangan dan perampasan alat kerja jurnalis secara sepihak merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam regulasi berikut:
-
Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi serta memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi.
-
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
-
Pasal 4 ayat (1) & (3): Menjamin kemerdekaan pers serta hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
-
Pasal 18 ayat (1): Mengancam pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.
-
-
KUHP: Tindakan merampas atau mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai tingkat kesalahannya.
AKPERSI Toba berharap seluruh pihak kooperatif dalam mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum, perlindungan terhadap profesi jurnalistik, serta terjaganya iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten Toba. (S. Zebua / Red)





