GARUT, MATA-PERIATIWA.ID – Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut resmi meminta Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut memfasilitasi audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Garut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan PGRI Kabupaten Garut. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kepastian atas penempatan Guru ASN PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sejak tahun 2022 hingga 2025.
Permohonan audiensi itu tertuang dalam surat Nomor: 005/K-PGPPPK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, S.Pd., Sekretaris Mahfud Mujiadin, S.Pd., serta diketahui Ketua PGRI Kabupaten Garut Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.
Dalam surat tersebut, PGPPPK menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat Guru ASN PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, memenuhi persyaratan, bahkan dinyatakan lulus sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah, tetapi belum mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Di sisi lain, berdasarkan kajian yang disusun PGPPPK, Kabupaten Garut diperkirakan masih memiliki sekitar 330 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak sekolah masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.), sementara guru yang telah dipersiapkan melalui proses seleksi belum memperoleh kepastian penempatan.
Ketua PGPPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, S.Pd., mengatakan audiensi yang diajukan merupakan upaya organisasi untuk membangun komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kebijakan.
“Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Garut, BKD, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan PGRI agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka. Yang kami perjuangkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kepastian hukum bagi guru-guru yang telah mengikuti seluruh proses seleksi sesuai ketentuan,” ujar Rikrik.
Menurutnya, proses rekrutmen BCKS yang berlangsung sejak tahun 2022 seharusnya menjadi bagian dari solusi atas kekosongan Kepala Sekolah di Kabupaten Garut. Namun hingga kini, masih banyak peserta yang belum memperoleh kejelasan mengenai penugasan mereka.
Rikrik menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap tata kelola pendidikan, tetapi juga menimbulkan beban psikologis bagi para guru yang telah menunggu selama bertahun-tahun.
Keluhan serupa disampaikan sejumlah Guru ASN PPPK dari wilayah Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Mereka mengaku tetap menjalankan tugas sebagai pendidik secara profesional, namun ketidakpastian yang berkepanjangan membuat harapan mereka untuk mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah seolah tertunda tanpa batas waktu.
“Kami mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan sungguh-sungguh, memenuhi persyaratan, mengikuti pembekalan, hingga dinyatakan lulus. Yang kami tunggu sekarang hanyalah kepastian. Ketidakjelasan ini tentu memengaruhi kondisi psikologis kami. Apalagi ketika kami melihat masih banyak sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif,” ujar salah seorang guru.
Menurut mereka, persoalan tersebut tidak lagi hanya menyangkut jenjang karier, tetapi juga menyangkut kepastian atas proses yang telah dijalani dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.
Dalam kajian yang dilampirkan pada surat audiensi, PGPPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025.
PGPPPK berpandangan bahwa penempatan Guru ASN PPPK sebagai Kepala Sekolah perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan nondiskriminasi.
Melalui audiensi tersebut, organisasi berharap seluruh pihak dapat menyamakan persepsi terhadap regulasi yang berlaku serta mempercepat pengisian jabatan Kepala Sekolah definitif di sekolah-sekolah yang masih kosong. Bagi PGPPPK, penyelesaian persoalan ini bukan hanya penting bagi para guru yang telah lulus BCKS, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.***





