Pamekasan, Mata-peristiwa.id – Jurnalis JTV Madura, Abdurahman Fauzi, yang menjadi korban intimidasi oleh oknum pedagang kaki lima (PKL) saat meliput penertiban di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin (13/01/2025) dengan didampingi oleh Pimpinan Redaksi JTV Madura, Muhammad Zuhri. Laporan ini telah tercatat dengan nomor LP/B/9/I/2025/SPKT POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Muhammad Zuhri menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan untuk melindungi para jurnalis dari tindakan intimidasi, kekerasan, dan pelarangan yang dapat menghambat tugas jurnalistik.
“Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang. Ini adalah sikap tegas kami untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugasnya,” ungkap Zuhri di Polres Pamekasan.
Pihak JTV Madura juga telah menyiapkan berbagai bukti pendukung, seperti rekaman video kejadian dan keterangan saksi-saksi. Zuhri menambahkan, pelaporan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai tugas dan peran jurnalis yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang di Indonesia.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan JTV Surabaya dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur untuk mendukung langkah hukum ini,” tambah Zuhri.
Zuhri menegaskan, meskipun ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum, pihaknya tetap akan memastikan proses hukum berjalan untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan penerimaan laporan tersebut.
“Kami akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi, sekaligus menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Reporter: Erni