Cianjur, Mata-Peristiwa.id – Polres Cianjur membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita 34 unit sepeda motor hasil curian.
Kasus ini terungkap setelah warga menggagalkan aksi pencurian motor di kawasan Pasar Induk Cilaku. Satreskrim Polres Cianjur bersama unit reskrim polsek jajaran kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.L, M.L.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengembangan dari 10 laporan polisi yang masuk sejak November 2025 hingga Mei 2026.
Laporan tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Cianjur, Polsek Karangtengah, Polsek Sindangbarang, Polsek Ciranjang, Polsek Cilaku, dan Polsek Cianjur Kota.
“Dari pengembangan gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan unit reskrim polsek jajaran, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka dan menyita 34 kendaraan bermotor roda dua,” kata Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026).
Pelaku Curanmor Beraksi dengan Terorganisir
Menurutnya, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian. Polisi menyebut JS (36) asal Kadupandak berperan sebagai eksekutor pembobol kunci, sedangkan DR (27) asal Pagelaran bertugas mengawasi situasi di lokasi sasaran.
Sementara itu, tersangka J (31) dan RM (40) diduga melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci atau menggunakan metode setut. Dua pelaku lainnya, MS (30) dan WG (28) asal Sindangbarang, membantu menyediakan kendaraan untuk melarikan diri.
Dua Pelaku Masuk DPO
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias E. Keduanya berperan sebagai penadah dan seorang pria berinisial MS yang membantu aksi pencurian di wilayah selatan Cianjur.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mata kunci palsu, tiga kunci letter T, serta puluhan sepeda motor berbagai merek.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Cianjur juga menyerahkan kembali beberapa kendaraan kepada korban yang membawa dokumen kepemilikan resmi.
Alexander menegaskan pihaknya akan terus menindak kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 477 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***








