Kasus Oknum Guru SDN 1 Sukalaksana Memasuki Babak Baru, Kedua Pihak Gandeng Kuasa Hukum

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Polemik yang melibatkan wartawan dengan oknum guru SDN 1 Sukalaksana berinisial TH terus menjadi perhatian berbagai pihak. Di tengah upaya sejumlah kalangan yang mendorong penyelesaian secara bijaksana dan bermartabat, wartawan sekaligus pelapor, Ridwan Firdaus, menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh semua pihak.

Menurut Ridwan, keputusan TH menunjuk LBH PGRI Garut sebagai kuasa hukum merupakan hak yang sah dan patut dihormati. Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dalam menghadapi suatu persoalan.

“Kami menghormati langkah TH yang telah menunjuk LBH PGRI Garut sebagai kuasa hukum. Itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Kami memandang langkah tersebut sebagai bagian dari proses yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Ridwan.

Di sisi lain, Ridwan Firdaus mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Budi Rahadian, S.H. Keputusan tersebut diambil setelah hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun penjelasan resmi secara langsung dari pihak yang bersangkutan terkait pernyataan yang dinilai mengandung dugaan unsur merendahkan profesi wartawan dan mencemarkan nama baik.

“Karena sampai hari ini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan secara langsung, kami memilih menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum agar seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Ridwan Firdaus menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai berbagai upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk mendorong penyelesaian persoalan secara baik-baik. Ia mengaku menghormati sikap kuasa hukum TH maupun rekan-rekan kerja yang mengajak agar persoalan tersebut diselesaikan dengan kepala dingin.

“Ajakan dari kuasa hukum TH maupun rekan-rekan kerja TH yang berharap persoalan ini diselesaikan secara bijak tentu kami hormati, kami hargai, bahkan kami apresiasi. Semangat untuk mencari solusi yang baik adalah sesuatu yang positif dan patut mendapat penghargaan,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Ridwan, substansi persoalan tersebut pada akhirnya tetap kembali kepada pribadi yang bersangkutan. Sebab, hanya pihak yang diduga melontarkan pernyataan tersebut yang memiliki kewenangan moral untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun langkah penyelesaian secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada pribadi yang bersangkutan. Karena yang dapat menyelesaikan persoalan ini secara mendasar adalah orang yang melontarkan pernyataan yang kami nilai mengandung dugaan unsur merendahkan profesi wartawan dan mencemarkan nama baik. Penyelesaian yang hakiki tidak berada di tangan pihak lain, melainkan pada sikap dan itikad baik dari yang bersangkutan sendiri,” tegasnya.

Ridwan Firdaus menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu adanya langkah yang menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara elegan dan bermartabat.

“Bila ada itikad baik, tentu ruang komunikasi dan penyelesaian selalu terbuka. Sebaliknya, apabila tidak ada itikad baik dari pribadi yang bersangkutan, maka tentu persoalan ini tidak akan cepat selesai. Karena itu, kami mengembalikan semuanya kepada yang bersangkutan, apakah ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik atau membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan didorong oleh kepentingan pribadi maupun keinginan untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik yang memiliki kedudukan, fungsi, dan perlindungan hukum yang jelas dalam sistem demokrasi.

“Kami menghormati profesi guru sebagaimana kami berharap profesi wartawan juga dihormati. Persoalan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal menjaga etika, saling menghormati, dan mempertanggungjawabkan setiap ucapan yang disampaikan . Karena itu, kami menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme yang berlaku dan kepada sikap dari pribadi yang bersangkutan sendiri,” pungkas Ridwan Firdaus.****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *