TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Praktik dugaan penjualan buku pelajaran kepada siswa kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada SDN 178222 Ambar Halim, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Sekolah tersebut diduga mewajibkan siswa membeli buku pelajaran, meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah disalurkan pemerintah.
Temuan ini terungkap setelah tim investigasi MATA-PERISTIWA.ID melakukan penelusuran ke lokasi sekolah pada Kamis (18/06/2026).
Pengakuan Oknum Guru: “Arahan dari Dinas”
Saat dimintai keterangan, salah seorang tenaga pendidik berstatus P3K yang enggan disebutkan namanya secara tegas mengakui adanya kewajiban tersebut. Ia mengklaim bahwa kebijakan pembelian lima mata pelajaran itu bukan berasal dari keputusan internal sekolah, melainkan instruksi dari tingkat kabupaten.
“Buku untuk lima mata pelajaran itu memang diwajibkan. Kami mendapat arahan bahwa ketentuan itu datang dari Dinas Pendidikan, bukan kebijakan sekolah,” ujar oknum guru tersebut.
Ketika tim mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN 178222 Ambar Halim, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Menurut staf sekolah, pimpinan sedang menjalankan tugas di luar lingkungan kerja. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Toba belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan oknum guru tersebut.
Potensi Pelanggaran Regulasi BOS
Praktik jual-beli buku di sekolah ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana BOS. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, buku teks utama seharusnya disediakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Satuan pendidikan dilarang keras memungut biaya kepada peserta didik atau orang tua untuk pembelian buku yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika terbukti benar, kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga berindikasi pada praktik perdagangan tidak sah di institusi pendidikan.
Desakan Evaluasi
Masyarakat setempat berharap pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Toba maupun Inspektorat, segera turun tangan untuk melakukan evaluasi. Kebijakan yang membebankan biaya kepada orang tua siswa dinilai sangat meresahkan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
Tim investigasi MATA-PERISTIWA.ID akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba guna memastikan hak-hak pendidikan siswa terlindungi dari praktik pungutan liar. ***








