JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan kawan-kawan. Praktik lancung tersebut berkaitan erat dengan penyelewengan dana insentif operasional yang diterima oleh sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa objek insentif yang ditilep oleh para tersangka nilainya mencapai kisaran jutaan rupiah untuk setiap harinya.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari ya,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Yayasan Afiliasi dan Rekayasa Sistem Verifikasi
Syarief memaparkan bahwa peran masing-masing tersangka berjalan linier dengan jabatan struktural serta kewenangan yang mereka miliki sebelumnya di BGN. Perkara ini menjerat tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka utama, yakni:
-
- Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional.
- Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra resmi SPPG diduga kuat sengaja dijadikan sebagai alat atau sarana untuk memuluskan tindak pidana. Lembaga swadaya tersebut terafiliasi langsung dengan para pejabat internal BGN.
Meskipun secara regulasi tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, yayasan-yayasan ini tetap lolos karena adanya manipulasi dan pengaturan proses verifikasi pada portal digital mitra BGN. Setelah lolos, mereka mendapatkan kucuran insentif harian dalam jumlah besar yang kemudian dialirkan kepada para tersangka.
Intervensi Pengadaan dan Mark Up Elektronik hingga Sepatu
Selain memanipulasi dana insentif kemitraan, para tersangka diduga kuat melakukan intervensi mendalam terhadap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan BGN. Intervensi ini berdampak pada pembengkakan harga (mark up) yang tidak wajar pada sejumlah proyek pengadaan fasilitas dinas, antara lain:
-
- Unit kendaraan motor listrik.
- Paket sepatu dinas.
- Komputer tablet operasional.
- Perangkat televisi berukuran 75 inci.
Mengenai total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, tim penyidik Korps Adhyaksa memastikan dampaknya sudah sangat nyata. “Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” tegas Syarief.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah kaburnya alat bukti, ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).








