Pemkot Bandung Siapkan Pohon 5 Meter Ganti Penebangan Liar, Pelaku Jalan Riau Didenda Rp100 Juta

KOTA BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti kasus penebangan pohon secara liar di sejumlah ruas jalan utama. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan kepastian ketersediaan bibit pohon pengganti setinggi minimal lima meter diperoleh dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) pada Selasa (11/8/2026).

Penanaman pohon berukuran besar ini ditargetkan tuntas sebelum dimulainya perbaikan trotoar di beberapa ruas jalan pada September mendatang.

“Insyaallah hari Selasa ini saya mendapatkan kepastian dari DPKP mengenai ketersediaan bibit pohon yang tingginya minimal lima meter. Menanam pohon setinggi itu tidak mungkin tanpa membongkar trotoar, sehingga butuh koordinasi lintas dinas sebelum pengerjaan dimulainya September,” ujar Farhan di Bandung, Senin (10/8/2026).

Lapor Menteri hingga DPR RI, Pelaku Jalan Riau Didenda Rp100 Juta

Kasus penebangan pohon tanpa izin ini telah menarik perhatian serius hingga ke tingkat pusat. Wali Kota Farhan mengungkapkan, persoalan ini telah dilaporkan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta pimpinan Komisi XII DPR RI.

Terkait penegakan hukum, Farhan meluruskan status penindakan agar istilah hukum digunakan secara tepat. Untuk kasus penebangan di Jalan Riau, pelaku telah teridentifikasi dan dijatuhi sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Pelaku di Jalan Riau sudah teridentifikasi dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban mengganti 1.000 bibit pohon sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas Farhan.

Tiga Titik Lain dalam Pengawasan Ketat

Pemkot Bandung mencatat total ada 35 pohon di sejumlah titik kota yang menjadi sasaran pengawasan dan penataan kembali. Selain lokasi di Jalan Riau, petugas telah menandai tiga titik lokasi penebangan liar lainnya yang kini dalam tahap proses penindakan lanjutan.

“Yang di Jalan Sawunggaling, Jalan Ir. H. Juanda, dan Cijerah sudah kita tandai. Semuanya akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai aturan Perda yang berlaku,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *