KARAWANG, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jawa Barat berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan hukum serta menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak di bawah umur. Melalui pergerakan taktis, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (37). Pelaku diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Penangkapan kilat terhadap pelaku dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban yang terpukul atas insiden memilukan tersebut. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan kekecewaan mendalam atas terjadinya peristiwa ini. Mengingat pelaku merupakan ayah kandung yang semestinya berdiri di garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi korban.
“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya. Dalam kasus ini justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri,” ujar Ipda Cep Wildan saat memberikan konfirmasi resmi kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Kronologi Terungkapnya Kejahatan Bejat Pelaku
Berdasarkan konstruksi perkara yang dihimpun tim penyidik, pengungkapan kasus asusila ini bermula dari kecurigaan mendalam kakak korban. Ia melihat kondisi fisik adiknya yang janggal setelah sempat berduaan dengan tersangka di dalam rumah.
Linimasa terungkapnya kejahatan asusila ini meliputi beberapa poin penting:
- Waktu Kejadian: Peristiwa bejat terjadi pada hari Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah pelaku.
- Kecurigaan Keluarga: Korban yang masih balita terus mengeluh sakit luar biasa saat berjalan dan duduk usai berduaan dengan pelaku.
- Pemeriksaan Medis: Pihak keluarga langsung membawa balita tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat setelah menemukan adanya cairan mencurigakan pada tubuh korban.
- Hasil Visum: Hasil visum awal menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan seksual, sehingga kakak korban langsung mendatangi Polres Karawang untuk membuat laporan polisi.
Merespons laporan darurat tersebut, penyidik Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak melakukan penjemputan paksa. Polisi resmi menahan J di sel tahanan Mapolres Karawang setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang sah.
Gandeng DP3A untuk Trauma Healing dan Jerat Hukum Pelaku
Polres Karawang juga menunjukkan sisi humanisnya dengan bergerak cepat melakukan koordinasi intensif bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil untuk memberikan pendampingan psikologis serta proses trauma healing guna memulihkan kondisi mental bocah malang tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang melanggar batas kemanusiaan, tersangka J kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tim penyidik menjerat tersangka J menggunakan pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi: Pasal 473 ayat (2) huruf B KUHP dan Pasal 415 huruf B KUHP
“Barang siapa memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas Ipda Cep Wildan menguraikan sanksi pidana maksimal yang menanti tersangka.
Sebagai langkah preventif ke depan, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk ikut aktif melaporkan segala bentuk kekerasan domestik di lingkungan sekitar demi mencegah jatuhnya korban anak-anak lebih lanjut.








