Pamekasan, Mataperistiwa.id// Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan narkotika, serta razia balap liar dalam kurun waktu satu bulan terakhi, pada hari Jum’at (07/02/2025)
Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan ini dipimpin oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Pamekasan berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan enam tersangka. Para pelaku berasal dari berbagai daerah, seperti Sampang, Surabaya, Pamekasan, dan Sumenep. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Berikut adalah identitas para tersangka:
AR (21), warga Desa Dulang, Sampang.
FP (25), warga Kalianak Timur, Surabaya.
M (38), warga Desa Panaguan, Pamekasan.
E (41), warga Desa Rabasan, Sampang.
H (39), warga Desa Rabasan, Sampang.
AF (28), warga Desa Pragaan Daya, Sumenep.
Para pelaku melakukan pencurian di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian, kunci T, tang kecil, serta jaket yang digunakan oleh salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Pamekasan juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan ini, delapan tersangka diamankan, yang seluruhnya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Berikut adalah identitas para tersangka:
AS (33), warga Probolinggo.
AH (27), warga Pamekasan.
ASB (28), warga Pamekasan.
SR (23), warga Pamekasan.
DAM (27), warga Pamekasan.
AK (25), warga Pamekasan.
LDP (25), warga Pamekasan.
MA (29), warga Pamekasan.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya. Para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup. Sementara itu, tersangka pengedar okerbaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus curanmor dan narkotika, Polres Pamekasan juga melakukan razia terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Operasi ini dilakukan di sepanjang Jalan Kabupaten, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Jokotole dari pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
Dalam razia tersebut, sebanyak 58 unit sepeda motor berhasil diamankan.
AKBP Hendra Eko Triyulianto mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya di luar rumah.
“Mari bersama-sama mencegah gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas. Sayangi keluarga Anda, stop balap liar karena bisa berujung maut,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan turut serta dalam upaya pencegahan kejahatan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. (Erni)