CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian turun tangan menjaga situasi tetap kondusif dalam audiensi antara perwakilan masyarakat dan Pemerintah Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Selasa (11/08/2026).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Desa Pasirtamiang sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB tersebut diikuti sekitar 20 warga. Pertemuan digelar untuk menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi masyarakat terkait pencairan serta penggunaan Dana Desa.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kapolsek Cihaurbeuti IPTU Agus Predi Muharom, S.I.P., M.Si., Danramil Cihaurbeuti, Kepala Desa Pasirtamiang, Ketua BPD, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cihaurbeuti, perangkat desa serta masyarakat.
Kehadiran polisi menjadi bagian penting dalam memastikan audiensi berjalan terbuka, aman dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cihaurbeuti IPTU Agus Predi Muharom, S.I.P., M.Si., mengatakan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengawal persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Kami hadir untuk menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib. Perbedaan pendapat boleh terjadi, tetapi jangan sampai membuat masyarakat terpecah. Kami mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah,” ujar IPTU Agus.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat mempertanyakan mekanisme pencairan Dana Desa tahap pertama dan kedua serta realisasi penggunaannya. Warga juga meminta adanya kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Dalam forum tersebut, pihak bendahara desa menyampaikan pengakuan mengenai adanya dana yang telah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi untuk membayar utang. Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi dan menjadi bagian dari pembahasan antara masyarakat dan Pemerintah Desa Pasirtamiang.
Kapolsek Cihaurbeuti menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tepat serta melibatkan pihak-pihak terkait.
“Yang terpenting sekarang jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik baru. Semua pihak kami minta menahan diri, saling menghormati dan memberikan kesempatan kepada proses penyelesaian berjalan sesuai aturan. Polisi siap mengawal apabila diperlukan,” katanya.
Menurut IPTU Agus, kepolisian juga mendorong adanya pertemuan lanjutan agar seluruh persoalan dapat dibahas secara lebih menyeluruh.
“Kami berharap ada win-win solution. Semua pihak bisa duduk bersama, menyampaikan apa yang menjadi kepentingannya, kemudian mencari jalan keluar yang adil dan bijaksana. Kami siap membantu menjaga prosesnya agar tetap aman dan kondusif,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut juga muncul pembahasan mengenai aset berupa rumah dan tanah yang dikaitkan dengan penyelesaian persoalan utang. Untuk membahas hal tersebut secara lebih komprehensif, direncanakan musyawarah lanjutan pada 20/08/2026 dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, salah seorang warga mengapresiasi kehadiran kepolisian dalam audiensi tersebut. Menurutnya, keberadaan polisi membuat penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan tertib.
“Kami datang untuk meminta kejelasan. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil. Kehadiran polisi juga membuat suasana tetap tenang sehingga kami bisa menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Polres Ciamis melalui Polsek Cihaurbeuti memastikan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Pendekatan dialogis dan persuasif dikedepankan agar persoalan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun memecah kerukunan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga komunikasi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Audiensi antara masyarakat dan Pemerintah Desa Pasirtamiang berlangsung secara terbuka dan hingga selesai situasi tetap aman, lancar serta kondusif.
( HD )





