Polsek Margahayu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Debt Collector Lakukan Perampasan Kendaraan di Jalan Raya Kopo Sayati

Margahayu – Pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, Polsek Margahayu menindaklanjuti laporan dari media sosial terkait adanya dugaan tindakan perampasan kendaraan oleh kelompok debt collector di Jalan Raya Kopo Sayati RT 003/RW 007, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Pawas Polsek Margahayu IPTU Sumantri bersama Aipda Aep dan Bripka Budi Hartanto, dengan melibatkan piket fungsi. Tim segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil patroli dan pemeriksaan di sekitar lokasi, tidak ditemukan aktivitas maupun keberadaan kelompok debt collector sebagaimana dilaporkan. Namun demikian, Polsek Margahayu tetap melakukan langkah preventif dengan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat serta memasang spanduk peringatan agar warga waspada terhadap praktik pengambilan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menyampaikan bahwa Polsek Margahayu akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga rasa aman di wilayah hukum Margahayu.

Masyarakat diimbau agar tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku debt collector tanpa menunjukkan dokumen resmi dan agar segera melaporkan ke Polsek Margahayu atau melalui Call Center 110 maupun nomor Lapor Pak Kapolresta Bandung 0822-1115-9110 bila mengalami kejadian serupa.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *