TOBA, (SUMUT) || mata-peristiwa.id – Dunia pendidikan Kabupaten Toba diguncang skandal memalukan menyusul terbongkarnya drama pembohongan publik yang diduga kuat dilakukan oleh pejabat SD Negeri 173582 Sigumpar, Jojor Sihombing.
Kebohongan terstruktur ini terkuak setelah Jojor kedapatan sengaja memanipulasi status jabatannya di depan jurnalis demi menutupi Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) yang dinilai cacat hukum dan menabrak regulasi.
​Aksi lancung ini bermula saat Korwil Sumatera Utara Media Mata-peristiwa.id, S. Zebua, melakukan investigasi ke sekolah pada Kamis (4/6) guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
Alih-alih transparan, Jojor dengan nada meyakinkan justru membantah statusnya dengan dalih hanya menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) karena masa pensiunnya menyisakan tiga tahun lagi.
Namun, bumerang pernyataan tersebut justru menjadi pembuka kotak pandora; aturan secara tegas mensyaratkan bahwa seorang PLT wajib memiliki sisa masa kerja minimal lima tahun, yang secara otomatis membuktikan bahwa pengangkatan Jojor telah melanggar hukum.
​Investigasi mendalam mengungkap fakta mutakhir yang bertolak belakang dengan argumen sang pejabat.
Berdasarkan dokumen resmi, SK PLT bagi Jojor sebenarnya telah sah diterbitkan sejak 11 Mei 2026 dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan pada 21 Mei 2026.
Tidak hanya itu, aroma rekayasa semakin menyengat setelah data sistem Dapodik diketahui baru diperbarui secara mendadak pada 3 Juni 2026, tepat sehari sebelum media melakukan konfirmasi lapangan.
​Sikap bebal Jojor yang memilih skenario “di kertas PLT, di mulut PLH” ini memicu reaksi keras dan kecaman dari instansi pembinanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Toba secara terbuka meluapkan kekecewaan mendalam atas tindakan bawahannya yang dinilai secara terang-terangan telah melecehkan tanda tangan resmi Dinas Pendidikan serta Bupati Toba.
Pihak Dinas menegaskan bahwa perilaku Kepala Sekolah SD Negeri 173582 Sigumpar tersebut sangat memalukan, terlebih lagi Jojor langsung menghilang dan memutus komunikasi dengan mengabaikan seluruh panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp dari pihak Dinas.
​Menyikapi skandal yang mencederai integritas ASN ini, gelombang tuntutan dari masyarakat dan media kini mendesak agar SK PLT tertanggal 11 Mei 2026 tersebut segera dicabut total.
Jojor Sihombing dituntut untuk segera diberhentikan tidak hormat atas tindakan pembohongan publik dan pembangkangan terhadap instansi negara.
Di sisi lain, desakan pemeriksaan juga dialamatkan kepada internal Dinas Pendidikan Kabupaten Toba guna mengusut tuntas motif di balik penerbitan SK yang menyalahi aturan masa kerja tersebut, serta mencari tahu mengapa seorang pejabat sekolah berani menyepelekan otoritas resmi kepala daerah.
Berita ini adalah berita lanjutan dari berita sebelumnya, berjudul: https://mata-peristiwa.id/soroti-sk-plt-kepala-sdn-173582-sigumpar-media-dan-warga-toba-duga-ada-maladministrasi/
Laporan: S. Zebua (korwil)








