Soroti SK PLT Kepala SDN 173582 Sigumpar, Media dan Warga Toba Duga Ada Maladministrasi

TOBA, (SUMUT) || MATA-PERISTIWA.ID – Aliansi masyarakat bersama Media Mata-peristiwa.id menyoroti adanya dugaan kejanggalan administrasi terkait status jabatan pimpinan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 173582 Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Persoalan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksinkronan antara pernyataan lisan pejabat sekolah dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Toba.

Berdasarkan data dokumen kepegawaian yang diperoleh, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Jojor Sihombing sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah sebenarnya telah terbit dan dinyatakan sah sejak tanggal 11 Mei 2026 lalu.

Kronologi Temuan dan Perbedaan Status Jabatan

Persoalan bermula ketika Korwil Sumatera Utara dari Media Mata-peristiwa.id, S. Zebua, mendatangi kompleks sekolah pada Kamis, 4 Juni 2026, guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya indikasi kejanggalan dalam tata kelola sekolah. Namun, saat dikonfirmasi, Jojor Sihombing memberikan pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan dokumen administrasi dinas.

“Saya ini hanya berstatus sebagai Pelaksana Harian (PLH), bukan PLT. Dinas yang menugaskan saya di sini cuma untuk sementara waktu saja. Saya sendiri secara pribadi tidak punya niat untuk menjadi kepala sekolah, apalagi sisa masa kerja saya tinggal 3 tahun lagi menjelang masa pensiun,” dalih Jojor saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan tersebut langsung memicu tanda tanya besar. Sesuai dengan regulasi dan ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku, seorang pegawai yang ditunjuk menjadi PLT Kepala Sekolah idealnya wajib memiliki sisa masa aktif kerja minimal 5 tahun. Pengakuan Jojor mengenai sisa masa bakti yang tinggal 3 tahun dinilai warga menjadi bukti kuat bahwa penerbitan SK PLT tersebut diduga menabrak aturan hukum.

Bacaan Lainnya

Desakan Evaluasi dari Dinas Pendidikan

Indikasi kejanggalan semakin diperkuat dari hasil pelacakan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketahuan bahwa entri data jabatan baru tersebut baru dimasukkan ke dalam sistem digital pada Rabu, 3 Juni 2026, tepat sehari sebelum awak media melakukan konfirmasi lapangan.

Melihat runtutan peristiwa yang terkesan ditutupi tersebut, perwakilan masyarakat bersama tim media melayangkan tiga tuntutan utama kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Toba:

    1. Evaluasi Dokumen: Mendesak dilakukan peninjauan kembali dan pencabutan terhadap SK PLT tertanggal 11 Mei 2026 yang dinilai cacat prosedur administrasi.
    2. Klarifikasi Publik: Meminta kejelasan serta tindakan tegas dari Badan Kepegawaian daerah terhadap penyesatan informasi instansi publik di lingkungan pendidikan.
    3. Pemeriksaan Internal: Mendorong Inspektorat daerah untuk memeriksa oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Toba yang meloloskan verifikasi SK tersebut tanpa melihat batas usia pensiun pegawai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Toba maupun instansi pengawas terkait belum memberikan keterangan resmi lanjutan mengenai alasan lolosnya verifikasi dokumen pengangkatan PLT di SDN 173582 Sigumpar tersebut.

Reporter: S. Zebua – Korwil Sumatera Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *