CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengimbau para konten kreator di wilayah Tatar Galuh untuk mulai memperhatikan legalitas usaha mereka. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi instrumen penting bagi para pembuat konten, terutama yang sudah menjadikan aktivitas digitalnya sebagai ladang bisnis utama.
Kepala Dinas PMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menjelaskan bahwa langkah ini diambil seiring dengan berkembangnya industri kreatif digital yang kini telah resmi diakui dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Memang betul untuk konten kreator saat ini diarahkan untuk memiliki NIB. Namun, ada beberapa kriteria dan hal penting yang harus diperhatikan terlebih dahulu,” ujar Eka, Rabu (24/6/2026).
Kriteria Kreator yang Wajib NIB
Menurut Eka, kewajiban ini utamanya menyasar para konten kreator yang aktivitas digitalnya sudah berjalan secara komersial dan profesional.
Berikut adalah ketentuan operasional terkait kepemilikan NIB bagi konten kreator:
- Penghasilan di Atas PTKP: Bagi kreator yang menjalankan kegiatan usaha komersial dan mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka diwajibkan memiliki NIB.
- Pendaftaran Gratis: Proses pembuatan NIB sangat mudah, instan, dan tidak dipungut biaya sama sekali karena diakses mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Kelonggaran di Bawah PTKP: Bagi para kreator yang penghasilannya masih di bawah PTKP, pemerintah memberikan pembebasan dari kewajiban pajak terutang. Kendati demikian, mereka tetap didorong mendaftar demi tertib administrasi.
Keuntungan Legalitas: Peluang Besar Naik Kelas
Lebih lanjut, Eka memaparkan bahwa kewajiban mengantongi NIB ini jangan dilihat sebagai beban atau restriksi birokrasi dari pemerintah. Sebaliknya, regulasi ini merupakan peluang besar bagi kreator lokal untuk naik kelas dan bersaing di ranah industri yang lebih luas.
Ada beberapa keuntungan kompetitif yang didapatkan oleh para kreator lokal ketika usaha mereka legal secara hukum:
- Kepercayaan Sponsor Meningkat: Ketika konten kreator memiliki legalitas yang jelas, pihak brand atau sponsor akan menjadi jauh lebih percaya untuk bekerja sama.
- Kredibilitas dan Profesionalisme: Menaikkan posisi tawar kreator di mata klien sebagai mitra bisnis resmi, bukan sekadar personal.
- Payung Hukum Kontrak Kerja: Memberikan kejelasan dan kepastian hukum saat melakukan penandatanganan kontrak kerja sama bisnis, sehingga kedua belah pihak sama-sama terlindungi.
“NIB ini memberikan kepastian hukum saat akan melakukan kontrak kerja sama antara pemilik konten kreator dengan konsumen. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran di kemudian hari,” pungkas Eka. ***HD***





