Tak Berizin Resmi, Satpol PP Sumedang Segel Lima Perusahaan Tambang Liar

SUMEDANG, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bertindak tegas terhadap aktivitas galian ilegal. Penegak perda ini menghentikan paksa operasional lima perusahaan pertambangan yang terbukti belum memenuhi persyaratan perizinan resmi dari pemerintah.

Langkah pembekuan izin sementara ini dilakukan melalui operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam sandi Operasi Praja Wibawa. Operasi menyisir tiga wilayah kecamatan rawan, yaitu Kecamatan Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, menjelaskan bahwa kelima perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum. Mereka nekat mengeksploitasi alam menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin resmi.

“Hasil pengawasan di lapangan menemukan lima perusahaan di Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor melakukan pertambangan tanpa dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Ian Ariyandhy, dikutip dari Antara, Minggu (14/6/2026).

Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Disegel

Petugas gabungan langsung memasang papan segel pelarangan aktivitas di area tambang milik kelima korporasi bermasalah tersebut.

Berikut adalah daftar perusahaan tambang yang resmi ditutup sementara:

  • Kecamatan Paseh: CV Putra Kartika dan CV Jang Ulee.
  • Kecamatan Cimalaka: PT Alam Manunggal Selaras dan CV Haji Mamun Sejahtera.
  • Kecamatan Jatinangor: CV Ria Kencana Putra.

Perusahaan-perusahaan di atas terbukti mengabaikan sejumlah dokumen wajib. Beberapa dokumen krusial yang belum dipenuhi antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin operasional teknis, serta analisis dokumen dampak lingkungan (Amdal). Kelalaian ini dinilai berpotensi merusak ekosistem alam sekitar.

Bacaan Lainnya

Sisa 11 Lokasi Tambang Berizin Resmi di Sumedang

Sebagai tindak lanjut administrasi, Satpol PP telah menerbitkan Berita Acara Pengawasan dan Kepatuhan. Berkas hukum ini akan menjadi dasar sanksi lanjutan jika pihak pengelola nekat membongkar segel pembatasan operasional.

Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memaparkan data pemetaan wilayah tambang terkini. Pemerintah daerah secara konsisten terus memangkas keberadaan galian tanah dan batu ilegal.

Saat ini, peta sebaran industri pertambangan di Sumedang mengalami penyusutan signifikan:

  • Jumlah Tambang Berizin Aktif: Kini hanya tersisa 11 lokasi resmi yang legal.
  • Jumlah Tambang Masa Lalu: Sebelumnya tercatat ada lebih dari 30 titik tambang yang beroperasi bebas.
  • Status Galian Lainnya: Sebagian besar telah ditutup paksa, ditindak hukum, atau masa berlaku izinnya telah berakhir.

Pemkab Sumedang menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan di sektor galian ini. Pemerintah berkomitmen menuntut kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang kepada 11 pengusaha legal agar kelestarian lingkungan Tatar Sumedang tetap terjaga dengan baik. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *