PANGANDARAN, MATA-PERISTIWA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim khusus ke Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Minggu (6/9/2026).
Langkah ini diambil untuk mengusut dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi di kawasan sempadan pantai atau harim laut.
Pengawas Kelautan/Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta, Sugeng Riyadi, mengonfirmasi bahwa peninjauan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dan nelayan setempat.
“Kami mendapat tugas dari PSDKP Jakarta karena ada laporan mengenai tanah harim atau sempadan Pantai Madasari yang memiliki sertifikat kepemilikan pribadi,” ujar Sugeng di lokasi, Minggu (6/9/2026).
Selain menginspeksi titik lokasi, tim PSDKP menggali keterangan dari masyarakat, nelayan, hingga Pemerintah Desa Masawah untuk memetakan posisi bidang tanah terhadap garis pantai.
Temukan 6 Sertifikat, KKP Lakukan Pemetaan Koordinat
Dari hasil pengamatan awal, Sugeng menyebut sebagian bidang tanah bersertifikat tersebut secara kasat mata berada di dalam radius 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi.
“Secara kasat mata, area yang diduga bersertifikat ini masuk ke dalam harim laut atau sempadan pantai. Dalam pendataan awal, kami menemukan sedikitnya enam sertifikat,” jelasnya.
Meski demikian, pihak KKP menegaskan bahwa temuan ini masih bersifat sementara. Tim teknis akan memetakan data titik koordinat dan mencocokkannya dengan peta garis pantai resmi Jawa Barat serta data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seluruh hasil pemetaan dan berkas pemeriksaan akan dilaporkan ke pimpinan PSDKP di Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polemik ini menjadi perhatian publik karena dinilai mengancam akses ruang laut bagi nelayan lokal.
(Redaksi)




