32 Sertifikat Hak Milik Terbit di Harim Laut Madasari Pangandaran, Warga Pertanyakan Transparansi BPN

PANGANDARAN, MATA-PERISTIWA.ID – Keberadaan 32 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disinyalir terbit di kawasan Harim Laut (sempadan pantai) Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menuai gejolak. Warga setempat mempertanyakan legalitas perubahan status lahan Lindung Pantai tersebut menjadi milik perseorangan, Senin (7/9/2026).

Masyarakat Madasari mendatangi Kantor Bupati Pangandaran untuk melakukan audiensi guna menyampaikan keresahan atas penguasaan lahan publik oleh pihak luar.

“Iya, ada 32 sertifikat di Madasari. Kami tentu kaget,” ujar perwakilan warga Madasari, Alif Suhendi, usai menggelar audiensi di Pendopo Bupati Pangandaran, Senin (7/9/2026).

Alif menjelaskan, dari puluhan SHM tersebut, warga sejatinya hanya mengetahui keberadaan satu sertifikat lama di area Kendal (Katumiri Camp). Sementara terbitnya 31 sertifikat lainnya memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemasangan Papan Klaim Hingga TPU Terdampak

Polemik ini menyeruak ke publik setelah muncul papan klaim “Tanah Milik” bertuliskan nama empat orang pemilik beserta nomor sertifikat terbitan BPN di area Karang Sebrotan—jalur utama menuju Pantai Madasari. Papan tersebut melarang warga masuk tanpa izin di atas lahan yang selama ini difungsikan sebagai area garapan lokal.

Tak hanya kawasan wisata dan sempadan pantai, polemik dugaan alih fungsi lahan ini merembet hingga ke kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga yang disebut-sebut turut bersertifikat hak milik.

“Masyarakat lokal selama ini tidak punya kekuatan dan takut mengurus SPPT, apalagi membuat sertifikat. Warga hanya berani memegang hak garap. Namun tiba-tiba investor dari luar daerah bisa menguasai SHM,” tutur Alif.

Ia mengungkapkan, persoalan klaim dan pemagaran lahan telah berlangsung sejak 2018. Alif bahkan mengaku pernah didatangi perwakilan investor asal Bandung yang meminta dukungan sertifikasi, namun dengan tegas ia tolak.

Bacaan Lainnya

“Sejak 1996, kakek saya yang dulu menjabat kepala desa sudah berpesan agar tidak bermain-main dengan tanah Harim Laut. Secara hukum, kawasan sempadan pantai tidak bisa diubah menjadi hak milik pribadi,” tegasnya.

Bupati Pangandaran Bentuk Tim Terpadu

Menanggapi tuntutan warga, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyatakan komitmennya untuk mengurai benang kusut sengketa lahan di kawasan Madasari. Pemkab Pangandaran akan menerjunkan tim terpadu untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh.

“Nanti biar tim terpadu melakukan pendataan. Kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Citra Pitriyami dalam forum audiensi.

Masyarakat Madasari berharap tim terpadu bekerja secara transparan dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan lindung sempadan pantai.

(HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *