Warga Minta Dinas Terkait Turun Tangan Benahi Kades Rangkap Jadi Pengurus Partai

GARUT,- Warga di salah satu desa di Kabupaten Garut meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun tangan menyikapi adanya dugaan kepala desa yang diketahui merangkap jabatan sebagai ketua partai politik tingkat kecamatan.

Menurut warga, jabatan kepala desa merupakan posisi netral yang seharusnya tidak terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.

“Kalau kepala desa sudah merangkap jabatan sebagai ketua partai, kami khawatir arah kebijakan desa bisa tidak netral lagi. Kami minta dinas segera menindaklanjuti,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, beberapa tokoh masyarakat juga menilai pentingnya pengawasan dari DPMD agar aparatur pemerintah desa tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Mereka berharap pihak kabupaten segera memeriksa kebenaran informasi tersebut dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik selama menjabat.

Warga berharap masalah ini segera mendapat perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.

Pewarta : irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *