Gresik, mataperistiwa.id – Dugaan praktik intimidasi dan pemerasan di lingkungan perusahaan kembali mencuat. Seorang mantan bendahara PT Anugerah Karya Jaya Sentosa Abadi (AKJSA) berinisial NR mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari oknum HRD perusahaan berinisial Yani terkait persoalan kehilangan uang operasional perusahaan.
Kasus ini kemudian diadukan kepada organisasi masyarakat GenPatra pada Kamis (12/3/2026) untuk mendapatkan pendampingan.
Menurut penuturan NR kepada awak media, peristiwa tersebut bermula pada 19 Januari 2026 saat dirinya bersama dua rekan kerja berinisial N dan R menghitung uang perusahaan sekitar pukul 14.30 WIB. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam brankas dan ditandatangani oleh ketiganya sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
“Kami bertiga menghitung uang bersama lalu menandatangani berita acara dan dimasukkan ke brankas. Setelah itu kami pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar NR.
Keesokan harinya, NR mengaku mendapat tugas mentransfer dana operasional sebesar Rp10 juta sekitar pukul 09.00 WIB kepada seorang operator alat berat bernama Feri yang bekerja di Papua.
Namun tak lama setelah itu, muncul persoalan kehilangan uang perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp35 juta. Kasus tersebut sempat dimediasi oleh pihak kepolisian melalui seorang anggota bernama Doni, namun prosesnya tidak berlanjut.
Dalam mediasi tersebut, disebutkan bahwa kerugian perusahaan akhirnya dibagi dua, yakni 50 persen ditanggung NR dan 50 persen oleh empat petugas keamanan.
“Uang yang hilang sekitar Rp35 juta akhirnya disepakati ditanggung bersama. Saya 50 persen dan empat security 50 persen,” jelasnya.
Beberapa hari setelah persoalan tersebut, NR dipanggil oleh HRD perusahaan, Yani, dan kemudian diberhentikan dari pekerjaannya. Meski demikian, pembayaran tanggungan kehilangan uang perusahaan disebut telah dilunasi dan tidak dipotong dari gaji.
NR juga mengungkapkan bahwa sebelum diberhentikan, dirinya diminta membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kembali nota pembelian ganda, maka dirinya yang akan bertanggung jawab membayar kerugian perusahaan. Surat tersebut diketahui oleh HRD Yani dan seorang staf bernama Riski.
“Dalam surat itu disebutkan jika ada nota pembelian dobel lagi, saya yang harus bertanggung jawab membayar ke perusahaan,” ungkap NR.
Belakangan, menurut NR, justru ditemukan sejumlah nota pembelian yang diduga ganda hingga mencapai nilai sekitar Rp100 juta. Ia juga mengklaim memiliki bukti adanya tekanan dan ancaman terkait persoalan tersebut.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ketua Ali Candi dari GenPatra bersama anggota langsung mendampingi korban mendatangi kantor PT AKJSA untuk meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan.
Pertemuan dengan HRD Yani sempat berlangsung tegang dan diwarnai adu argumen. Bahkan, menurut saksi di lokasi, Yani sempat tidak mengakui posisinya sebagai HRD perusahaan.
Situasi kemudian dimediasi oleh Cipto, Kanit Reskrim dari Polsek Kebomas, yang datang bersama beberapa anggota untuk meredakan ketegangan dan memfasilitasi dialog antara kedua pihak.
Setelah hampir satu jam proses mediasi berlangsung, disepakati bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti kembali pada Senin mendatang, termasuk rencana pengembalian uang kepada NR dan empat petugas keamanan yang sebelumnya ikut menanggung kerugian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Anugerah Karya Jaya Sentosa Abadi belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait tuduhan tersebut. Kasus ini masih menunggu proses penyelesaian lebih lanjut melalui mediasi maupun jalur hukum apabila diperlukan.
Et/Redaksi


