Gresik, mata-peristiwa. Id – Polemik tanah kas desa (TKD) di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, yang sempat viral dan menyita perhatian publik, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses panjang sejak 2024, sertifikat TKD kini resmi dikembalikan kepada pemerintah desa, Selasa (04/05/2026).
Pengembalian sertifikat tersebut menjadi bukti konkret penyelesaian persoalan aset desa yang sebelumnya memicu berbagai spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.
Terima kasih mengembalikan Aset tanah TKD Diwakili oleh Sekdes Dahanrejo.
Kasus ini bermula dari rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi II DPRD Gresik pada 15 Agustus 2024 yang dipimpin oleh Saifudin dari Fraksi Gerindra. Hearing tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Kebomas, biro hukum, inspektorat, mantan kepala desa, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga kepala desa aktif.
Keterlibatan lintas unsur ini menunjukkan keseriusan dalam mengurai akar persoalan terkait status, pengelolaan, hingga dugaan penyimpangan tanah kas desa. Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyampaikan pandangan masing-masing secara terbuka.
Tokoh masyarakat menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TKD, mengingat aset tersebut merupakan sumber daya strategis yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga.
DPD LIRA Gresik melalui Wiwit ArM menegaskan bahwa proses hearing menjadi langkah awal dalam mengumpulkan data dan fakta secara komprehensif. Ia menyebut, pengawalan yang dilakukan selama kurang lebih dua tahun akhirnya membuahkan hasil.
“Ini bukti keseriusan kami dalam mengawal aset desa agar kembali ke masyarakat. Sertifikat TKD kini sudah atas nama Desa Dahanrejo,” tegas Wiwit.
Dengan dikembalikannya sertifikat tersebut, polemik TKD Desa Dahanrejo dinyatakan tuntas dan aset resmi kembali ke pangkuan desa. Ke depan, pemerintah desa diharapkan mampu mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Et/Redaksi












