Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa di PN Indramayu

Sejumlah Keluarga korban mendatangi gedung PN Indramayu berunjuk rasa menuntut hakim memvonis mati terhadap terdakwa yang telah membunuh satu keluarga di Kelurahan Paoman Indramayu, Rabu 6 Mei 2026. (Foto Ist).

INDRAMAYU, mata-peristiwa.id – Puluhan keluarga korban dari sejumlah wilayah di Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 6 Mei 2026. Mereka mendesak majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman pada Agustus 2025 lalu yang menewaskan 5 korban jiwa untuk dihukum mati. Selain itu meminta jangan percaya konten- konten yang membuat gaduh masyarakat terkait pembunuhan itu.

Koordinator Umum aksi H Arifin mengatakan, pihaknya meminta terhadap hakim untuk memvonis hukuman mati terhadap terdakwa. Karena apa yang telah diperbuatnya sangat keji yang menyebabkan lima orang dalam satu keluarga meninggal dunia.

“Majelis hakim jangan terpengaruh oleh konten-konten yang saat ini ditengarai mengadu domba masyarakat Indramayu. Pengadilan Negeri yang suci ini bukan tempat untuk membuat konten,” tegas Arifin.

Hal yang sama dikatakan Herman. Menurut Herman, dari lima korban itu ada balita dan bayi yang tidak tau apa-apa. Keduanya menjadi korban, bahkan ibu bapaknya serta kekeknya pun menjadi korban kekejaman terdakwa. Karena perbuatan biadab pelaku ini Herman meminta kedua pelaku pembunuhan satu keluarga itu divonis mati.

“Tidak ada kata lain selain vonis mati untuk pembunuh keji tersebut. Apalagi diantara mereka ada balita yang tidak tahu apa apa,” teriak Herman di depan massa.

Massa yang datang dari berbagai wilayah di Indramayu ini memadati jalan Sudirman, tempat berlangsungnya orasi. Petugas kepolisian dari Polres Indramayu melakukan rekayasa lalu lintas di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu.

Usai berorasi. Lima perwakilan pengunjuk rasa melakukan dialog dengan pihak Pengadilan Negeri Indramayu. Mereka diterima langsung oleh juru bicara Pengadilan Negeri kelas 1A Indramayu, Bayu Adhy Pratama.

Dalam audiensi tersebut, Ahmad Junaedi Karso menyampaikan hal yang paling krusial yaitu mendukung penuh keputusan vonis majelis hakim untuk menghukum seberat beratnya pelaku pembunuhan.

Bacaan Lainnya

“Bumi Wiralodra ini jangan dikotori oleh info info media sosial yang menyesatkan. Serahkan ke majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang seberat beratnya bagi pelaku,” tegasnya.

***Rendi***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *