Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER

MATA-PERISTIWA.ID

Motto:

Lugas • Aktual • Terpercaya

BAB I

PENDAHULUAN

MATA-PERISTIWA.ID adalah media siber yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, edukatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pedoman Media Siber ini dibuat sebagai dasar operasional redaksi dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai dengan:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
  • Norma hukum dan sosial yang berlaku di Indonesia

Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, editor, serta pihak yang bekerja sama dengan MATA-PERISTIWA.ID.

BAB II

VISI DAN MISI

Visi

Menjadi media siber nasional yang lugas, aktual, terpercaya, independen, dan menjadi sumber informasi yang mencerdaskan masyarakat.

Misi

  1. Menyajikan berita yang cepat, tepat, dan akurat.
  2. Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
  3. Mengedepankan independensi dan keberimbangan.
  4. Menjadi media edukasi, informasi, dan kontrol sosial.
  5. Mendukung perkembangan informasi digital yang sehat.

BAB III

PRINSIP PEMBERITAAN

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, MATA-PERISTIWA.ID berpegang pada prinsip:

1. Akurasi

Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

2. Keberimbangan

Berita harus memuat semua pihak terkait secara proporsional.

3. Independensi

Redaksi bebas dari intervensi pihak mana pun.

4. Profesionalitas

Wartawan wajib bekerja sesuai standar jurnalistik dan etika profesi.

5. Kepentingan Publik

Informasi yang disajikan harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

BAB IV

KODE ETIK JURNALISTIK

Seluruh insan pers MATA-PERISTIWA.ID wajib:

  1. Bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat.
  2. Menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak.
  6. Tidak menerima suap atau imbalan yang memengaruhi independensi.
  7. Menghormati hak narasumber.
  8. Melayani hak jawab dan hak koreksi.

BAB V

VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

1. Verifikasi

Setiap berita harus diverifikasi melalui:

  • Narasumber resmi
  • Data valid
  • Dokumen pendukung
  • Konfirmasi langsung

2. Berita Mendesak

Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap dengan syarat:

  • Memiliki kepentingan publik tinggi
  • Sumber jelas disebutkan
  • Disertai keterangan bahwa informasi masih berkembang
  • Dilakukan pembaruan segera setelah verifikasi diperoleh

3. Hak Jawab

MATA-PERISTIWA.ID memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.

BAB VI

KONTEN YANG DILARANG

MATA-PERISTIWA.ID melarang publikasi konten:

  1. Hoaks dan disinformasi
  2. Ujaran kebencian
  3. SARA
  4. Pornografi
  5. Kekerasan berlebihan
  6. Provokasi
  7. Plagiarisme
  8. Pelanggaran hak cipta
  9. Informasi yang melanggar hukum

BAB VII

PEDOMAN PENULISAN BERITA

Struktur Penulisan

Berita wajib memuat:

  • Judul
  • Lead
  • Isi berita
  • Sumber informasi
  • Waktu dan lokasi kejadian

Bahasa

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Tidak provokatif
  • Tidak diskriminatif
  • Mudah dipahami pembaca

Judul Berita

Judul harus:

  • Relevan dengan isi
  • Tidak menyesatkan
  • Tidak bersifat clickbait berlebihan

BAB VIII

PEDOMAN FOTO DAN VIDEO

  1. Foto dan video harus asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Dilarang memanipulasi gambar yang mengubah fakta.
  3. Wajib mencantumkan sumber dokumentasi.
  4. Konten sensitif wajib mempertimbangkan etika publik.

BAB IX

PEDOMAN IKLAN DAN SPONSORSHIP

  1. Iklan harus dibedakan secara jelas dari konten redaksi.
  2. Redaksi tidak boleh dipengaruhi kepentingan iklan.
  3. Konten sponsor wajib diberi label yang jelas.
  4. MATA-PERISTIWA.ID berhak menolak iklan yang bertentangan dengan hukum dan etika.

BAB X

HAK CIPTA DAN PENGGUNAAN KONTEN

  1. Seluruh konten MATA-PERISTIWA.ID dilindungi hak cipta.
  2. Penggunaan ulang wajib mencantumkan sumber.
  3. Dilarang mengambil konten tanpa izin.
  4. Pelanggaran hak cipta dapat diproses sesuai hukum.

BAB XI

KOREKSI DAN PENCABUTAN BERITA

Koreksi

Jika ditemukan kesalahan, redaksi wajib segera melakukan koreksi.

Pencabutan Berita

Berita dapat dicabut apabila:

  • Terbukti tidak akurat
  • Melanggar hukum
  • Bertentangan dengan kode etik

Setiap pencabutan wajib disertai penjelasan kepada publik.

BAB XII

KOMENTAR PEMBACA

  1. Pembaca bertanggung jawab atas komentar yang dikirimkan.
  2. Redaksi berhak menghapus komentar yang:
  • Mengandung hoaks
  • Ujaran kebencian
  • SARA
  • Pornografi
  • Spam
  • Ancaman
  1. Komentar tidak mewakili sikap resmi redaksi.

BAB XIII

KEAMANAN DAN PRIVASI

MATA-PERISTIWA.ID berkomitmen menjaga:

  • Kerahasiaan narasumber
  • Data pengguna
  • Keamanan informasi digital

Data pribadi pengguna tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.

BAB XIV

PENUTUP

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan utama seluruh aktivitas jurnalistik MATA-PERISTIWA.ID.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh insan pers MATA-PERISTIWA.ID dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.

MATA-PERISTIWA.ID

“Media Nusantara Lugas Aktual Terpercaya”