Polsek Cihaurbeuti Koorkom Persiapan Pilkades PAW di Desa Pasirtamiang

Ciamis, mata-peristiwa.id – Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Polda Jabar melakukan koordinasi dan komunikasi bersama panitia kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar waktu di Desa Pasirtamiang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).

Saat itu, anggota Polsek Cihaurbeuti hadir melakukan komunikasi dan koordinasi dengan panitia penyelenggara terkait kesiapan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu. Kegiatan itu berlangsung hangat dan harmonis antara anggota Bhabinkamtibmas dan Ketua Pelaksana Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Pasirtamiang.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., melalui Kapolsek Cihaurbeuti Iptu Agus Predi Muharom, S.IP., M.Si., menyampaikan, kedatangan anggota untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergi antara Polri dengan Pemerintah, TNI, dan masyarakat Kabupaten Ciamis. Selain itu juga untuk memastikan setiap tahapan proses kesiapan pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu berjalan lancar dan kondusif.

“Kami hadir tidak hanya untuk menyaksikan pengambilan sumpah jabatan saja, tetapi juga turun untuk memastikan setiap proses penjaringan terlebih pemilihan Kepala Desa PAW agar berjalan lancar dan tertib. Tentunya itu semua untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar,” kata Iptu Agus Predi Muharom.

Kapolsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Polda Jabar turut menyampaikan apresiasi kepada panitia pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang telah melaksanakan seluruh tahapan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku hingga sampai pada tahap kesiapan pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.

“Selamat kepada para bakal calon, serta berpesan agar seluruh pihak dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi yang kondusif selama seluruh rangkaian proses pemilihan berlangsung,” kata Iptu Agus Predi Muharom.

Kapolsek Cihaurbeuti juga mengingatkan bahwa perbedaan pilihan dalam demokrasi adalah hal yang wajar, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Kepada seluruh warga untuk tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan musyawarah dan kedamaian.

“Semoga pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu pada tanggal 31 Mei 2026, dapat berjalan aman, lancar, dan damai, serta menghasilkan pemimpin desa yang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat,” kata Iptu Agus Predi Muharom.

Bacaan Lainnya

( HD )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *