GRESIK, mata-peristiwa.id – Polemik terkait pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memasuki babak baru.
Komnas Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (PPLH) Gresik akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang berkembang, sekaligus menegaskan adanya dugaan sabotase serta upaya pencemaran nama baik terhadap lembaga tersebut.
Ketua Komnas PPLH Gresik menjelaskan bahwa proyek pemasangan IPAL telah selesai dikerjakan pada 31 Maret 2026 dan saat itu berfungsi normal sesuai standar mutu yang ditetapkan. Pekerjaan tersebut dipesan oleh PT. Wana Samudra Nusantara untuk kebutuhan Yayasan Pendidikan Islam Karang Sawo Paciran (Solokuro), yang diketahui berada di bawah kepemilikan Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Husnul Akhid.
Menurut Komnas PPLH, hingga kini seluruh biaya pekerjaan yang telah diselesaikan belum dibayarkan oleh pihak pemesan. Padahal, pada awalnya lembaga tersebut mengaku sempat mempertimbangkan untuk mengikhlaskan biaya pekerjaan sebagai bentuk kontribusi terhadap pelestarian lingkungan.
Namun situasi berubah setelah ditemukan gangguan fungsi IPAL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, gangguan tersebut diduga bukan disebabkan oleh kualitas konstruksi maupun mutu instalasi yang dibangun, melainkan akibat adanya pencampuran aliran limbah dari pembuangan WC yang tidak sesuai dengan desain teknis serta kesepakatan awal proyek.
“Pada saat serah terima, IPAL berfungsi normal. Permasalahan yang muncul kemudian diduga terjadi karena adanya perubahan penggunaan dan pencampuran limbah yang tidak sesuai perencanaan teknis,” ujar Ketua Komnas PPLH Gresik.
Karena tidak adanya pelunasan pembayaran maupun kepastian penyelesaian kewajiban dari pihak pemesan, Komnas PPLH menganggap kerja sama tersebut berakhir dan menimbulkan kerugian materiil bagi lembaga.
Kekecewaan semakin bertambah ketika pihak yayasan diketahui kembali menunjuk Direktur Utama PT. Wana Samudra Nusantara, Ramadhani Jaka Samudra, untuk membangun IPAL baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban atas proyek sebelumnya.

Tak hanya itu, Komnas PPLH juga menyoroti beredarnya sebuah video yang menampilkan kondisi media pengolah IPAL yang telah mengeras. Video tersebut dinilai menyesatkan karena direkam sekitar dua bulan setelah pemasangan selesai dilakukan.
Menurut Komnas PPLH, kondisi tersebut diduga terjadi akibat instalasi tidak pernah dioperasikan maupun dirawat sesuai petunjuk teknis.
Akibatnya, media pengolah mengalami pengerasan dan kemudian ditampilkan seolah-olah sebagai bukti kegagalan mutu produk.
“Yang terlihat dalam video itu bukan kondisi saat alat selesai dipasang. Diduga ada pembiaran dan penggunaan yang tidak sesuai prosedur. Karena itu kami menduga ada unsur sabotase serta upaya sistematis untuk merusak reputasi lembaga,” tegasnya.
Atas berbagai dugaan tersebut, Komnas PPLH Gresik menyatakan tengah mengumpulkan bukti-bukti dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah merugikan lembaga, baik secara materiil maupun reputasi.
Komnas PPLH berharap persoalan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar setiap kerja sama dilaksanakan dengan prinsip tanggung jawab, transparansi, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pendidikan Islam Karang Sawo Paciran maupun PT. Wana Samudra Nusantara belum memberikan keterangan resmi sebagai tanggapan atas pernyataan Komnas PPLH Gresik.
Et/Redaksi








