Kasus Pelanggaran Hukum di Cirebon: Tersangka Terancam Pasal Berlapis UU ITE

CIREBON, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar skandal manipulasi dan penyebaran video bermuatan asusila yang menyasar seorang korban lanjut usia (lansia).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial H (43), seorang mantan calon legislatif (caleg) yang berdomisili di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Modus Licik Berkedok Bantuan Penghapusan Foto

Modus operandi yang dilancarkan tersangka terbilang sangat licik. Bermula dari dalih ingin membantu menghapus foto syur korban yang diklaim beredar di internet, pelaku justru menjebak korban berinisial S (64) hingga berujung pada perekaman video asusila fiktif di sejumlah kamar hotel.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Fadlillah mengungkapkan, kasus ini terkuak usai korban yang merasa dirugikan secara moral dan psikologis melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (29/5/2026).

“Pada hari Jumat kemarin, yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi ke Mapolres. Tidak butuh waktu lama, di hari Jumat itu juga saudara H langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers resmi di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).

Kronologi Rekayasa dan Pemerasan Sejak 2024

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, intrik jahat ini sudah mulai dirancang oleh H sejak tahun 2024 lalu. Proses manipulasi tersebut terjadi melalui beberapa tahapan:

Bacaan Lainnya
  • Menakut-nakuti Korban: H mengklaim bahwa foto telanjang milik korban telah beredar luas di platform media sosial X (Twitter).
  • Syarat Manipulatif: H meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara menghapus foto itu adalah membuat video bermuatan asusila tandingan sebagai formalitas penghapusan sistem.
  • Pemberian Jebakan: Korban digiring ke sebuah kamar hotel di Kota Cirebon yang telah dipesan oleh pelaku.

“Di dalam kamar hotel tersebut, saudara S diminta untuk melakukan hubungan yang menyimpang dengan seorang tukang pijat yang sengaja disiapkan oleh H. Seluruh aktivitas intim tersebut direkam menggunakan perangkat perekam milik H,” jelas Kasat Reskrim.

Disebarkan ke Media Sosial X dan Warga

Bukannya menghapus foto lama seperti yang dijanjikan, tersangka H justru menggunakan video rekayasa baru tersebut sebagai senjata. Polisi menemukan fakta hukum bahwa pelaku berperan aktif dalam memproduksi sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila tersebut secara luas.

“Perannya sangat jelas, yang bersangkutan membuat dan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut ke media sosial X, serta mendistribusikannya kepada salah satu warga masyarakat di Kota Cirebon hingga akhirnya diketahui oleh korban,” tutur Kasat Reskrim.

Saat ini, mantan caleg tersebut telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, H dibidik dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *