Klarifikasi Polda Banten: Kehadiran Personel Paminal di Lapangan Murni Tugas Kedinasan

SERANG, MATA-PERISTIWA.ID – Polda Banten membantah keras tuduhan yang menyebut adanya keterlibatan personel Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Banten dan Polres Pandeglang dalam aksi penarikan kendaraan secara paksa. Tuduhan tersebut sebelumnya beredar di salah satu media daring lokal.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kehadiran anggotanya di lokasi kejadian murni untuk menjalankan tugas pengamanan internal dan penyelidikan resmi, bukan untuk memfasilitasi tindakan melawan hukum.

Kewenangan Resmi Berdasarkan Regulasi Polri

Kombes Pol. Maruli meluruskan bahwa tindakan pengamanan objek di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh disalahtafsirkan oleh publik sebagai penguasaan barang secara pribadi.

  • Regulasi SOP Paminal: Berdasarkan Pasal 8 huruf f Peraturan Kepala Divisi Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015, anggota Paminal yang menjalankan tugas penyelidikan memiliki wewenang penuh untuk mengamankan sementara orang maupun barang demi kepentingan keamanan.
  • Larangan Penguasaan Pribadi: Tindakan personel di lapangan dipastikan patuh pada Pasal 13 huruf j Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang keras pejabat Polri menyimpan, memiliki, atau menggunakan barang sengketa secara tidak sah.
  • Status Objek Jaminan Fidusia: Kendaraan yang dipersoalkan merupakan objek hubungan hukum murni antara debitur dan perusahaan pembiayaan (leasing), di mana pihak kreditur memiliki hak penguasaan kembali jika terjadi wanprestasi sesuai isi perjanjian.

“Penting untuk dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan, ataupun menguasai kendaraan tersebut secara pribadi,” kata Maruli, Selasa (2/6/2026).

Buka Ruang Aduan Demi Transparansi

Polda Banten menjamin seluruh rangkaian tindakan pengamanan objek sengketa tersebut sudah dilakukan secara profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Guna menjaga akuntabilitas, institusi Polri membuka ruang pengawasan dan pengaduan resmi melalui mekanisme hukum yang ada jika ada pihak luar yang merasa dirugikan. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang menyesatkan sebelum seluruh fakta kasus di lapangan terungkap secara utuh dan objektif. ***

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *