PEMATANGSIANTAR, MATA-PERISTIWA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di Kota Pematangsiantar. Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa tindak pidana yang menghilangkan nyawa tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diusut tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan Mangihut usai menggelar reses di Rumah Aspirasinya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/06/2026).
Komitmen Kawal Proses Hukum
Mangihut menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa korban Jaka Jannes Malau di Lapangan Merdeka (Taman Bunga) pada Mei 2026 lalu. Ia meminta perhatian khusus dari Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar agar keadilan bagi keluarga korban segera terwujud.
“Apalagi ini menghilangkan nyawa seseorang, ini tidak boleh dibiarkan, siapapun pelakunya. Kita akan cek sejauh mana upaya yang sudah dilakukan kepolisian,” tegas Mangihut.
Ia juga berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan hukum.
Enam Tersangka Ditetapkan, Empat Masih Buron
Sementara itu, Satreskrim Polres Pematangsiantar hingga saat ini terus bergerak intensif. Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan bersama-sama ini, yakni RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.

Terkait status para tersangka, pihak kepolisian memberikan rincian sebagai berikut:
-
Tersangka Ditahan: RP dan FS telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar.
-
DPO: Empat tersangka lainnya (SS, RS, GP, dan RS) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
-
Barang Bukti: Polisi masih mencari keberadaan satu unit mobil yang diduga digunakan oleh para tersangka saat peristiwa berlangsung.
Sebagai informasi, Jaka Jannes Malau meninggal dunia di salah satu RS di Pematangsiantar pada Jumat (29/05/2026), sehari setelah mengalami penganiayaan. Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan korban dimasukkan ke dalam mobil berlogo organisasi kepemudaan (OKP).
Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memburu para tersangka yang masih buron demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban. ***








