BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, mendapatkan perhatian serius dari tingkat nasional. Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera meringkus pelaku berinisial TH yang tak lain adalah kekasih korban.
Respon Tegas Komisi III DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menegaskan bahwa tindakan yang dialami korban merupakan perbuatan di luar batas kemanusiaan. Ia meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Jabar, untuk turun tangan mempercepat penangkapan tersangka.
“Ini perbuatan keji dan sangat sadis. Saya berharap pihak kepolisian segera bertindak. Meskipun laporan awal berada di tingkat Polres, saya meminta Polda Jabar untuk turun tangan membantu penuntasan kasus ini,” tegas Rano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Rano menambahkan, mengingat penyekapan telah berlangsung selama tiga tahun, pihaknya mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya demi memberikan efek jera.
Pendampingan dan Kawalan Hukum
Komisi III DPR RI berencana melakukan langkah konkret untuk mengawal kasus ini. Selain menjalin komunikasi dengan keluarga korban, DPR membuka peluang untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama institusi kepolisian terkait.
“Kami akan meminta staf untuk menghubungi pihak keluarga guna memberikan pendampingan. Jika memang diperlukan untuk mempercepat proses, kita akan menggelar RDPU agar penanganan kasus ini tuntas dan pelaku segera diadili,” sambung Rano.
Tragedi Tiga Tahun Penyekapan
Kasus tragis ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi fisik yang sangat memprihatinkan di sebuah kamar kos di Cileunyi. Selama kurang lebih tiga tahun disekap, YTR menjadi sasaran kekerasan fisik yang berakibat fatal bagi kondisi kesehatannya.
Saat ini, YTR dilaporkan mengalami sejumlah trauma fisik, mulai dari gangguan penglihatan, luka serius pada bibir, hambatan bicara, hingga kesulitan berjalan secara normal. Pihak keluarga, yang sempat kehilangan kontak selama bertahun-tahun, akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polda Jabar agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang telah menderita selama bertahun-tahun. ***





