Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin (22/6/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Syaefudin tiba di kantor Kejati Jabar didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa kehadiran Syaefudin kali ini merupakan pemenuhan atas surat panggilan penyidik.

“Hari ini, sesuai surat panggilan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial S di bidang Pidana Khusus (Pidsus),” ujar Nur Sricahyawijaya kepada awak media.

Sebelumnya, Syaefudin sempat tidak hadir pada panggilan pertama minggu lalu dengan alasan kesehatan. Pemeriksaan kali ini menjadi langkah awal penyidik dalam mendalami keterlibatan Wabup Indramayu tersebut dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Indramayu.

Status Tersangka dan Progres Penyidikan

Saat disinggung mengenai materi pemeriksaan, pihak Kejati Jabar enggan membeberkan lebih detail karena proses penyidikan masih berlangsung. Nur Sricahyawijaya juga memberikan klarifikasi mengenai status penahanan terhadap Syaefudin serta dua tersangka lainnya.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan upaya paksa atau penahanan terhadap ketiga tersangka. “Untuk tiga tersangka ini, belum ada upaya paksa. Terkait penahanan, semua sangat tergantung pada hasil penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan mengapresiasi sikap kooperatif para tersangka yang bersedia hadir memenuhi panggilan hukum. Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik luas, mengingat keterlibatan pejabat publik dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan dewan yang dinilai merugikan keuangan negara dalam kurun waktu tiga tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *