BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menunjukkan taringnya sebagai garda terdepan pengawasan wilayah perbatasan sepanjang paruh pertama tahun 2026. Di tengah dinamisnya arus logistik kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ), instansi ini sukses mengantongi penerimaan negara fantastis sebesar Rp474,86 miliar sekaligus menerbitkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa realisasi penerimaan per pertengahan Juni 2026 tersebut telah melesat mencapai 68,92 persen dari target tahunan.
“Kinerja penerimaan kita tumbuh positif sebesar 11,79 persen dibandingkan total capaian tahun lalu. Pendapatan terbesar disumbang oleh Bea Keluar senilai Rp254,47 mliar dan Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar,” ungkap Setiawan dalam agenda Media Gathering di Batam, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, sektor cukai berhasil menyumbang Rp22,06 miliar. Angka ini dioptimalkan melalui skema extra effort, seperti penagihan utang cukai, sanksi administrasi denda, hingga bunga yang berhasil mengamankan tambahan kas negara senilai Rp2,56 miliar.
Operasi ASAP: Melibas 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Di lini pengawasan barang gelap, Bea Cukai Batam bergerak agresif menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sedikitnya 83 SBP berhasil diterbitkan dengan total barang bukti mencapai 4,7 juta batang rokok ilegal dan 147,32 liter minuman keras (MMEA).
Dua tangkapan kakap di jalur laut berhasil digagalkan, yakni penyelundupan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai pada akhir Januari, disusul pembongkaran 1,12 juta batang rokok ilegal pada pertengahan Maret lalu.
“Saat ini kami sedang menggencarkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan). Ini adalah pengembangan dari Operasi Gempur dan Gurita, di mana pengawasan diperketat secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” tegas pria yang akrab disapa Wawan tersebut.
Patahkan Modus Cerdik Penyelundupan Emas Hingga Narkoba
Penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) juga menjadi radar utama petugas. Sepanjang semester pertama ini, petugas menggagalkan 18 kasus narkoba dengan total barang bukti lebih dari 3.100 gram methamphetamine (sabu) dan 1.590 unit cartridge vape mengandung zat berbahaya Etomidate.
Modus yang digunakan para pelaku kian beragam, mulai dari menempelkan sabu ke tubuh (body strapping), memodifikasi pakaian, hingga menyembunyikannya di dalam peralatan rumah tangga serta paket kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Tak hanya narkoba, ketegasan petugas di lapangan juga menyasar komoditas penyelundupan bernilai tinggi lainnya:
-
Benih Bening Lobster (BBL): Penggagalan penyelundupan 231.130 ekor di jalur laut pada 2 Februari.
-
Emas Batangan: Penyitaan 223 keping logam mulia di Pelabuhan Batam Center dengan modus false concealment (disembunyikan dalam barang bawaan).
-
Pakaian Bekas (Ballpress): Penerbitan 274 SBP dengan total 2.320 koli pakaian bekas impor ilegal demi melindungi industri tekstil dalam negeri.
-
Mata Uang Tunai: Penindakan 15 kasus pembawaan uang tunai di atas Rp100 juta tanpa laporan senilai Rp3,04 miliar, yang menghasilkan denda administratif sebesar Rp313,1 juta.
Setiawan Rosyidi—mantan Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan yang baru menjabat empat bulan di Batam ini—menegaskan, keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi solid bersama Kepolisian, BNNP Kepri, BPOM, dan instansi penegak hukum lainnya.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memerangi penyelundupan dengan melaporkan segala indikasi pelanggaran melalui hotline resmi di 1500225 atau melalui akun Instagram @beacukaibatam. ****





