TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Sinergi kuat antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan Kantor Bea Cukai Tipe B Batam kembali mematahkan jalur peredaran gelap narkotika. Petugas gabungan sukses menggagalkan penyelundupan sabu seberat bruto 1.004,4 gram yang dimodifikasi ke dalam paket logistik antarpulau.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil meringkus seorang pria pemilik paket berinisial YP di Kota Tanjungpinang. Kasus kakap ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/248/VI/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membeberkan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengetatan jalur keluar barang (kargo) di wilayah Batam.
“Kami berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk memperketat pengawasan digital maupun fisik terhadap jalur pengiriman barang keluar dari Batam guna mengantisipasi penyelundupan narkoba via ekspedisi,” ujar Kombes Nona, Jumat (26/6/2026).
Sabu Dikamuflase dalam Botol Sabun dan Sampo Bayi
Petugas mengendus kejanggalan pada sebuah paket kiriman di kargo DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Saat kardus cokelat tersebut dibongkar, tim gabungan menemukan lima paket sabu siap edar.
Pelaku menggunakan modus kamuflase yang rapi untuk mengelabui mesin pemindai dan petugas lapangan. Barang haram tersebut disisipkan ke dalam wadah:
-
Botol sabun cair dan sampo bayi
-
Botol hair lotion dan baby oil
-
Lipatan handuk berbagai warna
Paket perlengkapan bayi tiruan ini rencananya akan dikirim menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Berbekal manifes pengiriman, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menciduk tersangka YP di sebuah rumah di Tanjungpinang.
Tersangka tidak berkutik dan mengakui seluruh kepemilikan barang haram tersebut. Nilai ekonomi dari sabu 1 kilogram ini ditaksir mencapai Rp1,205 miliar dan penggagalan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari jerat narkoba.
Tersangka YP kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pemusnahan Massal Narkoba Senilai Rp9,58 Miliar
Bersamaan dengan ekspos kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti sitaan dari empat perkara narkotika berbeda lainnya.
Dalam rangkaian kasus berkala ini, polisi mengamankan tujuh tersangka (lima laki-laki dan dua perempuan). Adapun total barang bukti gabungan yang dimusnahkan di hadapan publik meliputi:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah / Volume | Estimasi Nilai Ekonomi |
| Sabu-sabu | 937,92 gram | Rp1,12 Miliar |
| Ganja Kering | 1.831,12 gram | Rp7,3 Juta |
| Pil Ekstasi | 275 butir | Rp137,5 Juta |
| Liquid Vape (Etomidate) | 2.772 unit | Rp8,316 Miliar |
Total Nilai Kejahatan: Rp9,58 Miliar
Pemusnahan masif ini menegaskan komitmen tanpa kompromi dari Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam dalam mempersempit ruang gerak sindikat yang memanfaatkan celah jasa ekspedisi di wilayah Kepulauan Riau. ****





