SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (44) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti seberat 15,65 gram.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Jalan Metro TV 1, RT 016/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (8/7/2026).
Kronologi Penggeledahan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapati terlapor berada di lokasi kejadian. Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di rumah AR.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 15,65 gram.
-
Satu bungkus ditemukan disimpan di dalam kotak kacamata.
-
Dua bungkus lainnya ditemukan tersimpan di dalam bekas botol permen Happydent.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
-
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram tersebut.





