GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Sejumlah warga Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mempertanyakan kejelasan realisasi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dugaan pengerjaan proyek yang lambat hingga indikasi belum direalisasikannya sejumlah kegiatan pembangunan yang masuk dalam APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) TA 2025 ini mulai memicu sorotan publik.
Salah seorang warga setempat berinisial DN mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2026 terdapat dua proyek pembangunan fisik utama yang belum diselesaikan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Dari dua pembangunan utama, semuanya belum berjalan sesuai rencana. Bahkan ada yang belum dikerjakan sama sekali, padahal informasi dari bendahara desa anggaran kegiatan tersebut sudah ditransfer ke TPKD atau LPM,” ujar DN, Jumat (21/8/2026).
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Sukamulya memberikan keterbukaan informasi publik dan klarifikasi resmi terkait kendala teknis pencairan maupun pengerjaan proyek di lapangan.
Sorotan Warga Terkait Dugaan Proyek Mangkrak di Desa Sukamulya:
-
Transparansi Anggaran: Warga mendesak kejelasan realisasi fisik atas alokasi anggaran DD, ADD, dan bantuan provinsi TA 2025.
-
Keabsahan Laporan SPJ: Warga mempertanyakan mekanisme penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) TA 2025 agar tidak sekadar formalitas di atas kertas tanpa wujud fisik bangunan.
-
Evaluasi Fungsi Pengawasan: Kinerja monitoring dan evaluasi (monev) dari pihak Kecamatan Pakenjeng dinilai perlu diperketat dan tidak sebatas pemeriksaan administratif semata.
-
Desakan Audit Inspektorat: Warga meminta Inspektorat Kabupaten Garut segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan lapangan secara obyektif.
DN menegaskan bahwa pengawasan atas uang negara yang bersumber dari pajak rakyat harus dilakukan secara akuntabel dan transparan demi kebermanfaatan masyarakat desa.
“Inspektorat Garut harus turun tangan melakukan pemeriksaan di lapangan. Ini uang negara yang berasal dari rakyat, sehingga wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghimpun konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukamulya, pihak Kecamatan Pakenjeng, serta Inspektorat Kabupaten Garut.
(Irwi/Mata-Peristiwa)





