TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait isu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah tidak pernah menetapkan angka pasti mengenai persentase kebocoran PAD.
Transparansi Berbasis Data dan Audit
Said menjelaskan bahwa klaim terkait kebocoran anggaran tidak bisa dilakukan secara spekulatif. Segala bentuk penilaian kinerja keuangan daerah harus didasarkan pada mekanisme formal, seperti hasil pemeriksaan, audit resmi, maupun kajian teknis yang mendalam.
“Kami tidak pernah menetapkan angka terkait kebocoran PAD. Karena hal tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan, audit, maupun kajian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Said, Selasa (14/7/2026).
Mengatasi Tantangan Sistem Manual
Fokus utama BPPRD saat ini adalah meminimalisir potensi kehilangan penerimaan akibat keterbatasan sistem pelaporan pajak yang selama ini masih bersifat manual. Menurut Said, pelaporan manual memiliki celah kerawanan yang cukup signifikan.
“Pelaporan manual membuka peluang ketidaksesuaian antara nilai transaksi riil di lapangan dengan omzet yang dilaporkan oleh wajib pajak,” jelasnya. Selain kendala sistem, Said juga menyoroti bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Tanjungpinang masih perlu ditingkatkan agar lebih optimal.
Digitalisasi sebagai Solusi Akuntabilitas
Terkait implementasi aplikasi digital baru, Said menegaskan bahwa langkah tersebut diambil bukan untuk membuktikan adanya kebocoran, melainkan sebagai upaya transformasi tata kelola yang lebih modern. BPPRD memfungsikan teknologi ini untuk menciptakan skema pemungutan pajak daerah yang jauh lebih transparan dan akuntabel.
“Penerapan teknologi baru ini adalah langkah kami agar pemungutan dan pendataan pajak berbasis data transaksi secara langsung (real-time). Dengan sistem digital, kita meminimalisir intervensi manual demi mengamankan penerimaan daerah,” pungkasnya.
Langkah digitalisasi yang dilakukan BPPRD Kota Tanjungpinang ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan PAD serta memberikan kenyamanan bagi wajib pajak melalui proses yang lebih praktis, terbuka, dan akurat.





