GRESIK , mata-peristiwa.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cerme, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penipuan segitiga yang menyebabkan seorang pengusaha mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Seorang pria berinisial M.T.N.N. (21) asal Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan setelah sempat terlacak berada di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VII/2026/SPKT/Polsek Cerme/Polres Gresik/Polda Jatim, tertanggal 10 Juli 2026.
Kasus bermula ketika korban, Antok Muryanto, memposting kebutuhan armada angkutan melalui akun Facebook pada 2 Juli 2026. Korban mencari truk untuk mengangkut material berupa CNP, seng, dan pintu harmonika dari Gresik menuju Kalimantan.
Beberapa penawaran diterima korban, hingga akhirnya pada 5 Juli 2026 seorang pria yang kemudian diketahui sebagai tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan menawarkan jasa angkutan dengan harga yang disepakati.
Pada 8 Juli 2026, tersangka mengirimkan video yang memperlihatkan truk telah berada di Toko Rajawali Steel, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan sedang memuat barang milik korban. Merasa yakin proses pengiriman berjalan sesuai kesepakatan, korban kemudian mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp12 juta ke rekening yang dikirim tersangka.
Namun, setelah dana ditransfer, nomor WhatsApp tersangka mendadak memblokir komunikasi dengan korban.
Saat dikonfirmasi kepada sopir truk, terungkap bahwa sopir juga menjadi korban modus yang sama. Sopir mengaku hanya menerima order pengangkutan melalui telepon dari tersangka dan tidak mengenal identitas pelaku.
Polisi menyebut modus ini merupakan penipuan segitiga, di mana pelaku mempertemukan pemilik barang dengan sopir angkutan tanpa saling mengenal, lalu menguasai pembayaran jasa angkut sebelum menghilang.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Polsek Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah.
Upaya Restorative Justice (RJ) sempat dilakukan pada 10 Juli 2026, namun korban menolak penyelesaian tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp1,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, satu unit telepon genggam merek Itel beserta SIM card, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, nota pembelian besi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Saat ini penyidik Polsek Cerme masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jasa angkutan secara daring, terutama yang melibatkan pembayaran kepada pihak yang belum terverifikasi.(Et)





