Marak Kaveling Laut Ilegal di Batam: PSDKP Catat Pelanggaran Meningkat, BP Batam Siapkan Penataan

BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Pemanfaatan ruang laut di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Di tengah maraknya isu aktivitas kaveling laut, persoalan perizinan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen resmi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ternyata terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat penindakan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi karena pengembang melakukan aktivitas reklamasi sebelum melengkapi syarat perizinan yang berlaku.

“Kami menemukan sejumlah kegiatan di Batam berjalan tanpa dilengkapi PKKPRL. Ada pula kegiatan reklamasi yang mendahului izin. Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian sementara aktivitas,” tegas Semuel, Jumat (14/8/2026).

Data Penindakan Pelanggaran Ruang Laut Batam (2021–2025)

Berdasarkan data resmi PSDKP Batam, penindakan terhadap pelanggaran ruang laut melonjak tajam dalam kurun waktu lima tahun terakhir:

Semuel menjelaskan, salah satu kekeliruan utama pelaku usaha adalah masih mengandalkan dokumen Persetujuan Lokasi (PL) lama sebagai dasar beraktivitas di laut. Padahal, sesuai regulasi terbaru, dokumen PL tidak lagi berlaku tanpa adanya pengesahan PKKPRL.

Kewenangan Pengawasan Beralih ke BP Batam

Semuel menekankan bahwa seluruh data penindakan tersebut dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, penerbitan izin sekaligus pengawasan pemanfaatan ruang laut di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam kini resmi beralih sepenuhnya kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Penindakan PSDKP terjadi sebelum PP Nomor 25 Tahun 2025 terbit. Setelah PP tersebut berlaku, pengawasan dan perizinan ruang laut di kawasan KPBPB menjadi kewenangan BP Batam,” jelasnya.

BP Batam Verifikasi dan Tata Ulang Kawasan Pesisir

Merespons persoalan tersebut, BP Batam kini menyusun skema penataan ulang kawasan pesisir. Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, menyampaikan bahwa sejumlah alokasi lahan laut yang diterbitkan pada periode 2002 hingga 2015 akan diverifikasi ulang secara menyeluruh.

“Kawasan yang pernah dialokasikan akan kami tata kembali dengan konsep pengembangan baru. Seluruh alokasi lama wajib diverifikasi terlebih dahulu agar sejalan dengan tata ruang dan regulasi terkini,” terang Harlas.

Adapun proses penataan fokus pada dua kawasan utama:

  1. Pesisir Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh: Direncanakan untuk pengembangan kawasan Waterfront City.

  2. Kawasan Marina hingga WTP Tanjung Pinggir: Penataan ruang pesisir dan konservasi.

Kepastian hukum dan ketegasan perizinan menjadi kunci utama agar pemanfaatan ruang laut Batam tidak hanya menguntungkan sektor investasi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta mata pencaharian nelayan lokal.

(Leni/Mata-Peristiwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *