Perkuat Aset Daerah, 7 Perumahan di Bintan Ajukan Penyerahan PSU ke Pemkab Bintan

BINTAN, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bersama Dinas Pekerjaan Umum mengintensifkan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pihak pengembang (developer).

Langkah strategis ini dilakukan guna menjamin ketersediaan fasilitas umum yang layak sekaligus mendukung program kerja Bupati Bintan dalam penataan pemukiman warga.

Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 7 lokasi perumahan di Kabupaten Bintan telah resmi mengajukan permohonan penyerahan PSU beserta kelengkapan berkas administrasinya.

Daftar 7 Perumahan di Bintan yang Mengajukan Penyerahan PSU:

  1. Perumahan Taman Bestari 1 – Kecamatan Seri Kuala Lobam

  2. Perumahan Taman Bestari 2 – Kecamatan Seri Kuala Lobam

  3. Perumahan Indunsuri Raya – Kecamatan Bintan Utara

  4. Perumahan Kenangan Jaya 13 – Kecamatan Bintan Timur

    Bacaan Lainnya
  5. Perumahan Griya Lengkuas Indah – Kecamatan Bintan Timur

  6. Perumahan Bintan Taman Deli – Kecamatan Bintan Timur

  7. Perumahan Bukit Bintan Lestari – Kecamatan Bintan Timur

Tim verifikasi yang beranggotakan personel Dinas Perkim dan Dinas PU langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi berkas, pengukuran lahan, serta peninjauan fisik berdasarkan rencana tapak (siteplan) perizinan pada Rabu (19/8/2026).

Dalam peninjauan lapangan tersebut, tim masih menemukan beberapa ketidaksesuaian antara siteplan dengan kondisi fisik di lokasi, seperti pemanfaatan lahan PSU secara pribadi oleh warga, pembangunan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, hingga PSU yang belum dibangun.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, menegaskan bahwa pengembang wajib melakukan perbaikan fisik atau merevisi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum PSU diserahkan menjadi aset daerah.

“Penyerahan PSU bukan sekadar proses administrasi, tetapi upaya memastikan fasilitas perumahan benar-benar tersedia, sesuai peruntukan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mohammad Irzan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, Pemkab Bintan berkomitmen menghadirkan tata kelola kawasan pemukiman yang tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum pengelolaan aset daerah.

(Leni/Mata-Peristiwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *