Pemkab Bintan Tangan 479 Unit RTLH Tahun 2026, 139 Unit Didukung Aspirasi DPR RI

BINTAN, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus mendorong percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) demi meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan warga. Pada tahun anggaran 2026, sebanyak 479 unit RTLH di Kabupaten Bintan menjadi sasaran perbaikan melalui kolaborasi APBD dan APBN.

Dari total sasaran tersebut, sebanyak 43 unit rumah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Bintan lewat program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bintan dengan anggaran sebesar Rp1.779.000.000.

Sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026, Pemkab Bintan tercatat telah merehabilitasi sebanyak 194 unit rumah warga berpenghasilan rendah melalui skema APBD tersebut.

Sementara itu, dukungan pemerintah pusat pada tahun 2026 disalurkan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 436 unit. Sebanyak 139 unit di antaranya merupakan dukungan langsung dari aspirasi Anggota DPR RI, Rizki Faisal.

Kepala Disperkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, S.T., menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas pemerintah dan lembaga legislatif tersebut.

“Pemkab Bintan tentu tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dari DPR RI dan pemerintah pusat sangat membantu memperluas jangkauan penanganan RTLH. Semakin kuat kolaborasinya, semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat rumah layak huni,” terang Mohammad Irzan.

Poin Kunci Penanganan RTLH Kabupaten Bintan Tahun 2026:

Irzan menambahkan, seluruh tahapan pelaksanaan BSRTLH dan BSPS—mulai dari verifikasi calon penerima, pemeriksaan fisik bangunan, pengawasan, hingga serah terima—akan dikawal ketat oleh Disperkim Bintan agar tepat sasaran dan memenuhi standar kelaikan bangunan.

(Leni/Mata-Peristiwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *