KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Proyek penyelenggaraan jalan pada ruas Simpang Jalan Negara–Lumban Lintong, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, dengan nilai kontrak mencapai Rp199,6 juta, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga dilakukan pemantauan di lokasi, identitas pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut belum diketahui secara jelas.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (29/8/2026) menemukan papan informasi proyek yang mencantumkan Nomor SPK 46/SPK/PPK/BM/PUTR/2026. Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan, kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, dengan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp199.600.000, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari, terhitung sejak 12 Agustus hingga 9 Desember 2026. Sementara penyedia pekerjaan tercantum CV. Simatibung Abadi, beralamat di Desa Lumban Lobu Dusun II, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Sorotan muncul karena pada papan informasi yang terpasang di lokasi tidak terlihat nama maupun identitas konsultan pengawas. Dari pantauan lapangan juga belum diperoleh informasi mengenai siapa pihak yang ditugaskan melakukan pengawasan teknis terhadap pekerjaan tersebut.
Padahal, keberadaan pengawasan dalam pekerjaan konstruksi menjadi hal penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, serta ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga diperlukan agar penggunaan anggaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara baik.
Meski demikian, tidak dicantumkannya atau belum terlihatnya identitas konsultan pengawas di lokasi tidak dapat langsung dimaknai bahwa proyek tersebut tidak memiliki pengawasan. Diperlukan klarifikasi dari Dinas PUTR Kabupaten Toba mengenai apakah pengawasan dilakukan oleh konsultan, pengawas internal, atau melalui mekanisme lainnya.
Selain persoalan pengawasan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Saat dilakukan pemantauan, sejumlah pekerja yang terlihat melaksanakan pekerjaan diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap, seperti alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan risiko pekerjaan.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Penerapan K3 semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga keselamatan pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kerja, tetapi juga pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan.
Dengan nilai pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dilaksanakan, siapa yang mengawasi, serta bagaimana standar keselamatan pekerja diterapkan di lapangan.
Media ini mengharapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba dapat memberikan klarifikasi terkait identitas dan mekanisme pengawasan proyek tersebut, termasuk menjelaskan langkah pengawasan terhadap penerapan K3 selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Klarifikasi dari pihak terkait penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa proyek yang dibiayai uang negara tersebut berjalan sesuai kontrak, memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
(S, Zebua)




