Aliansi Gentar Akan Turun Aksi Apabila PT.Semen Indonesia Tidak Tepati Janji

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 310.52438; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

GRESIK, mata – peristiwa.id – Pemerintah Kabupaten Gresik memfasilitasi rapat musyawarah antara Aliansi Gentar (Gerakan Tanah Rakyat) dan PT SMI ( Sinergi Mitra Investama ) terkait polemik lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang telah berakhir.

Pertemuan berlangsung di Ruang Grahita Eka Praja, Lantai 2 Kantor Bupati Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 245-C, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa sore (30/06/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serta dihadiri perwakilan BPN Provinsi Jawa Timur, BPN Gresik, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, Pemerintah Desa Suci, Aliansi Gentar, masyarakat, dan manajemen PT SMI.

Dalam forum tersebut, Aliansi Gentar bersama masyarakat menegaskan akan menggelar aksi apabila PT SMI kembali mengulur waktu dan tidak segera memberikan kepastian terkait status lahan yang dipersoalkan.

Sementara Kepala Desa Suci, Achmad Rizal, S,E, menyampaikan bahwa ” Masyarakat menginginkan lahan yang selama puluhan tahun disewa oleh perusahaan dan masa berlaku HPL-nya telah berakhir agar dikembalikan menjadi tanah negara sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Harapan masyarakat jelas, tanah yang masa HPL-nya sudah habis dikembalikan menjadi tanah negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Kami bukan meminta belas kasihan, tetapi memperjuangkan hak masyarakat atas aset negara yang sudah tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila lahan tersebut dikembalikan, pemerintah desa berencana memanfaatkannya untuk pembangunan jalan poros desa sebagai jalur alternatif yang diharapkan mampu mengurangi kemacetan di kawasan Dusun Panggang.

“Kami mendukung penuh aspirasi masyarakat. Jika pihak perusahaan kembali menunda penyelesaian, maka masyarakat yang akan menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur PT SMI, Andoyo Raharjo, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi. Namun, ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen pusat sebelum mengambil keputusan.

“Kami menerima seluruh masukan dari hasil audiensi ini. Kami mohon diberikan waktu karena keputusan ini tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua minggu. Kami akan berupaya secepat mungkin memperoleh keputusan dari kantor pusat,” kata Andoyo.

Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa forum musyawarah tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mencari solusi terbaik melalui dialog dan koordinasi seluruh pihak.

“Pertemuan ini dilandasi niat baik untuk mencari penyelesaian bersama. Kita percayakan proses ini kepada pihak-pihak yang berwenang dengan mengedepankan koordinasi yang baik demi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” tegas Bupati Yani.

Rapat ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk melanjutkan komunikasi secara intensif. Pemerintah Kabupaten Gresik berharap keputusan yang akan diambil nantinya mampu memberikan kepastian hukum, mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta menciptakan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *