Revisi Perda Sampah Batam Masuk Tahap Final, DPRD Buka Peluang Keterlibatan Swasta

BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Batam kini memasuki tahap akhir. Melalui regulasi baru ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam membuka peluang keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah perkotaan.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS, Siti Nurlailah, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persampahan sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Sejauh ini tidak ada kendala. Kami bersama Pemkot Batam sedang menyempurnakan substansi. Insya Allah tanggal 20 Agustus mendatang kita lakukan finalisasi,” ujar Siti usai Rapat Paripurna DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026).

Dorong Pemilahan Sampah dan Peluang Pengelolaan Swasta

Siti tidak menampik adanya peluang keterlibatan badan usaha swasta dalam sistem pengelolaan persampahan di Batam. Meski begitu, ia menegaskan bahwa revisi aturan ini tidak berfokus pada swastanisasi penuh, melainkan membangun sistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Kami membuka banyak peluang dalam perda ini. Layanan pengelolaan sampah bisa dijalankan oleh pemerintah, badan usaha, maupun pihak lainnya,” jelanya.

Dalam konsep baru ini, masyarakat didorong melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah sebelum dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Dari TPS, pengangkutan dilanjutkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Target kita, sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nantinya hanya berupa residu saja, bukan tempat penumpukan seluruh jenis sampah,” tambah Siti.

Bacaan Lainnya

Volume Sampah Tembus 1.300 Ton per Hari

Urgensi pembaruan Perda Persampahan ini berpacu dengan lonjakan volume sampah di Kota Batam. Berdasarkan data Rencana Induk Pengelolaan Persampahan, timbulan sampah di Batam saat ini mencapai 1.300 ton per hari seiring pertumbuhan penduduk yang menembus 1,3 juta jiwa.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad sebelumnya menilai persoalan sampah telah menjadi tantangan utama pembangunan kota yang berpotensi memengaruhi daya dukung lingkungan.

Oleh karena itu, revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 diarahkan untuk mendorong investasi serta pemanfaatan teknologi pengolahan sampah modern, termasuk skema pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy) yang memiliki nilai ekonomi.

Selain itu, regulasi baru ini akan mempertegas pembinaan, sanksi administratif bagi pelanggar, serta memperkuat partisipasi warga dalam gerakan pemilahan dan daur ulang sampah.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Ranperda Persampahan dijadwalkan mengesahkan aturan baru yang menjadi payung hukum kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam menata kebersihan Kota Batam.

(Angga/Mata-Peristiwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *