Asal Jadi! Proyek Jalan SMPN 1 Sigumpar Toba Senilai Rp99 Juta Keropos dan Menggantung Tanpa Fondasi

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Gelombang protes keras dari warga Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kian memuncak menyusul terbongkarnya indikasi pengerjaan asal jadi pada proyek Lanjutan Jalan Menuju SMP N 1 Sigumpar.

Setelah sebelumnya ditemukan retak memanjang pada permukaan atas, temuan visual terbaru warga pada Selasa (6/10/2026) mengungkap kondisi fisik yang fatal: bagian bawah konstruksi beton cor ternyata keropos, berongga besar (kopong), dan menggantung tanpa fondasi dasar yang padat.

Alih-alih memiliki penopang (subgrade) yang rata dan kokoh, adukan material beton terlihat sangat kasar (honeycomb) dan didominasi bebatuan tanpa pengikat semen yang matang, sehingga strukturnya rapuh serta rawan ambrol.

Kondisi fisik yang buruk ini memicu kemarahan warga. Pagu anggaran senilai Rp99.700.000 bersumber dari APBD Kabupaten Toba TA 2026 dinilai tidak boleh dijadikan alasan bagi dinas terkait untuk mengabaikan baku mutu konstruksi.

“Jangan karena pagunya di kisaran 100 juta rupiah lalu Dinas PU mengabaikan pengawasan di lapangan dan membiarkan kualitasnya amburadul! Mau besar atau kecil, itu adalah uang rakyat dari APBD Toba yang harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat di lokasi proyek, Selasa (6/10/2026).

Pengawasan Dinas PUTR Toba Dipertanyakan

Warga menuding lemahnya pengawasan dari jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba, mulai dari Kepala Dinas hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tumpulnya fungsi pengawasan berjenjang ini disinyalir memberi ruang bagi kontraktor pelaksana, CV. KALIPASIR, untuk mengurangi spesifikasi teknis demi mengejar keuntungan.

Secara teknis sipil, pelat beton yang menggantung dan berongga merupakan akibat dari kegagalan pemadatan tanah dasar serta buruknya rasio adukan semen. Tanpa adanya topangan yang solid, jalan beton ini diprediksi tidak akan bertahan lama dan cepat hancur jika dilalui kendaraan.

Bacaan Lainnya

Pengerjaan jalan tersebut terikat kontrak dengan nomor SPK: 45/SPK/PPK/BM/PUTR/2026 yang dijadwalkan berakhir pada 16 Desember 2026.

Atas temuan ini, masyarakat Sigumpar mendesak Inspektorat Kabupaten Toba beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigasi di lapangan. Warga menuntut Dinas PUTR Toba bersikap tegas dengan memerintahkan pihak pelaksana membongkar total bagian jalan yang cacat mutu dan membangunnya kembali sesuai standar teknis nasional.

(S. Zebua / Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *