Banding Dikabulkan, PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang dalam Perkara Haldy Chan

TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg dalam perkara sengketa tanah antara Haldy Chan dan Ani. “tepatnya di areal Bona Ventura Hotel di jalan WS Supratman kota Tanjungpinang.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 50/PDT/2026/PT TPG. Perkara itu diputus melalui rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 13 Agustus 2026, kemudian dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Kepri menerima permohonan banding dari pihak yang sebelumnya berstatus sebagai Tergugat. Majelis sekaligus membatalkan putusan PN Tanjungpinang yang menjadi objek banding.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Kepri menilai gugatan Haldy Chan selaku Penggugat semula mengalami cacat formil berupa kurang pihak atau error in persona.

Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan utama adalah tidak ditariknya Safdian Oktarina sebagai pihak dalam perkara. Safdian disebut sebagai penerima kuasa dari Go A Soi yang melakukan penjualan tanah kepada Haldy Chan.

Majelis Hakim menilai objek tanah yang disengketakan masih belum bersertifikat. Berdasarkan kaidah hukum yang dirujuk dari sejumlah putusan Mahkamah Agung, pihak yang melakukan pengalihan hak atau penjual harus turut ditarik sebagai pihak dalam perkara.

Dalam perkara tersebut, Haldy Chan mendalilkan memperoleh tanah seluas sekitar 2.500 meter persegi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi.

Perolehan tanah tersebut dilakukan dari Safdian Oktarina berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 13 tanggal 12 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muslim, S.H., di Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan adanya Akta Nomor 27 tanggal 27 Februari 2009 tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak. Dalam akta tersebut disebutkan adanya surat kuasa dari Go A Soi kepada Safdian Oktarina tertanggal 2 Agustus 2004.

Selain Safdian Oktarina, Majelis Hakim menilai Notaris Elizabet Ida Ayu Suselo Angesti, S.H., seharusnya turut digugat. Hal itu berkaitan dengan dalil pihak tergugat yang menyatakan Go A Soi telah meninggal dunia sebelum memberikan kuasa menjual kepada Safdian Oktarina.

Menurut Majelis Hakim, kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah notaris telah melakukan verifikasi terhadap pemberi dan penerima kuasa dalam proses pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Air Raja dinilai tidak perlu ditarik sebagai pihak karena telah menjadi Turut Tergugat dalam perkara. Sedangkan Leo Atu juga dinilai tidak perlu ditarik karena tanah yang dibeli Haldy Chan dari pihak tersebut bukan merupakan bagian dari objek sengketa.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan Haldy Chan dikategorikan sebagai gugatan kurang pihak.

Eksepsi pihak tergugat mengenai gugatan kurang pihak dinyatakan beralasan hukum dan diterima oleh Majelis Hakim.

Konsekuensinya, gugatan Haldy Chan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Dengan demikian, Pengadilan Tinggi tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara.

Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menyatakan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat tidak dapat diterima karena gugatan konvensi terlebih dahulu dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan PN Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg tanggal 18 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kepri menghukum pihak Haldy Chan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan. Khusus biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua, bersama Bagus Irawan, S.H., M.H. dan Dahlia Panjaitan, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Putusan ini menunjukkan adanya perbedaan pertimbangan hukum antara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam memeriksa perkara sengketa tanah tersebut.

PT Kepri menilai alasan banding dari pihak tergugat beralasan hukum. Sementara alasan pihak Haldy Chan yang mempertahankan putusan tingkat pertama dinilai tidak beralasan hukum.

(Leni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *