Gresik, mata-peristiwa.id – Adanya sampah bau tak sedap Mengelola sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk kesehatan lingkungan dan masyarakat.
Ruang Lingkup: Meliputi pengurangan sampah (pembatasan, pendauran ulang, pemanfaatan ulang) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
Larangan Utama (Pasal 29):
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mengelola sampah dengan open dumping (pembuangan terbuka) di TPA.
- Membakar sampah yang tidak sesuai teknis pengelolaan sampah.
Tanggung Jawab kelurahan gulumantung wajib mengelola kemasan atau produk yang sulit diurai (pendekatan Extended Producer Responsibility/EPR).
Sanksi: Pelanggaran terhadap larangan dapat dikenakan sanksi administratif (denda, paksaan pemerintah) hingga pidana penjara/denda yang berat.
Pukul 14.03 wib, Jalan Mayjen Sungkono XIII RT 07/RW 02 Dusun Sawo, Kelurahan Gulomantung, kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa 16/04/2026.
Menurut DLH Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa melarang keras membuang sampah sembarangan (sungai, jalan, selokan) dan membakar sampah, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 serta peraturan daerah setempat, dengan ancaman denda hingga pidana. Pengelolaan sampah wajib dilakukan mandiri dan dipilah, dengan larangan khusus membuang sampah organik ke TPA, tandasnya.
Et/Redaksi


