Cimahi Lakukan Reformasi Regulasi, Delapan Perda Lama Resmi Dicabut

CIMAHI –  Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk menyetujui delapan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan perda. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Ngatiyana.

Agenda utama sidang ini berfokus pada penghapusan delapan perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Langkah penataan ini dilakukan melalui kajian matang serta berpedoman pada hasil fasilitasi dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

Delapan regulasi yang dicabut mencakup urusan pemerintahan, pelayanan kesehatan RSUD Cibabat, hingga perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, pencabutan juga menyasar aturan terkait pedagang kaki lima, kelurahan, perlindungan konsumen, pengelolaan air tanah, serta ketenagakerjaan.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan banyak aturan, melainkan aturan yang jelas dan solutif.

“Mari kita pastikan, setiap aturan yang kita pertahankan memang masih dibutuhkan, dan setiap aturan yang sudah tidak dibutuhkan kita berani menyederhanakannya,” tegasnya.

Setelah mendengarkan berbagai pandangan fraksi, DPRD Kota Cimahi akhirnya resmi mengetuk palu pengesahan delapan raperda pencabutan tersebut. Keputusan bersama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Cimahi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *