Diduga Setor Fee 30 Persen Ke Pengusung: Asep Toni Kepala Satuan Pendidikan Yayasan Sabilulungan Mekarmukti Garut Anti Wartawan

Skandal Revitalisasi PAUD Garut Memanas: Muncul Dugaan Setor Fee 30 Persen ke Oknum Pengusung DPR RI

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Praktik dugaan korupsi di balik proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan senilai Rp1,19 miliar di KB dan SPS Sabilulungan, Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, kian terkuak.

Seorang sumber terpercaya yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek membeberkan adanya dugaan praktik setoran wajib sebesar 30 persen kepada oknum pengusung di tingkat pusat (DPR RI) yang meloloskan alokasi APBN TA 2026 tersebut.

Dari total bantuan sebesar Rp1.190.550.000 (KB Sabilulungan Rp895.194.000 dan SPS Sabilulungan Rp295.356.000), dugaan fee 30 persen tersebut diperkirakan menembus nominal Rp357 juta. Uang tersebut diduga telah dipotong di awal sebelum fisik pekerjaan dimulai.

“Sejak awal sudah dipotong 30 persen untuk pengusung di pusat. Otomatis dana yang tersisa untuk konstruksi fisik berkurang drastis. Akibatnya, kualitas material terpaksa diakali, seperti memakai campuran pasir laut, karena kalau tidak diakali anggarannya tidak akan cukup,” beber sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (9/10/2026).

Kepala Satuan Pendidikan Bungkam dan Terkesan Alergi Pers

Di sisi lain, Kepala Satuan Pendidikan Yayasan Sinar Bahari Sabilulungan, Asep Toni (Aston), disinyalir bersikap tertutup dan enggan memberikan klarifikasi kepada awak media.

Beberapa kali tim redaksi mendatangi lokasi pengerjaan maupun menghubungi via telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp, namun yang bersangkutan terkesan menghindar. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berstatus terbaca tanpa jawaban.

Sikap tidak kooperatif tersebut disayangkan banyak pihak. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dalam menghimpun informasi publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

Publik Desak Kejaksaan dan APH Turun Tangan

Masyarakat serta aktivis pendidikan di Kabupaten Garut mendesak Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera melakukan audit investigatif serta memeriksa alur transaksi pada rekening Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Pemotongan fee anggaran pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan tindakan amoral yang merugikan keselamatan generasi penerus bangsa. Jika dugaan aliran dana tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *