Sumenep, Mataperistiwa.id// Sebanyak 183 narapidana Rutan Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi umum dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, pada hari Sabtu (17/08/ 2024).
Dari jumlah tersebut, 2 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Narapidana yang menerima remisi terdiri dari 181 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan, yang terjerat dalam berbagai kasus hukum.
Besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai dengan lamanya narapidana telah menjalani masa pidana. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan di Rutan Sumenep.
Penyerahan remisi dilakukan secara seremonial oleh Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, didampingi oleh Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, di lapangan Pemkab Sumenep sesaat setelah pelaksanaan upacara 17 Agustus.
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, menambahkan bahwa remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Sumenep,” Tuturnya
Dua narapidana yang langsung bebas pada momen tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang diberikan, serta berjanji untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka di luar rutan.
Penyerahan remisi ini menjadi salah satu momen penting dalam perayaan Hari Kemerdekaan, yang diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.