Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapolri Buka Suara Terkait Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

BLITAR, MATA-PERISTIWA.ID — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai penahanan mantan Menpora Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Keduanya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Jenderal Listyo Sigit usai melakukan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Persiapan Penyerahan Tahap II ke Kejaksaan

Kapolri menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan tahapan penting sebelum berkas perkara dan para tersangka diserahkan kepada pihak Kejaksaan (Tahap II).

Sebelum proses penahanan dan pelimpahan dilakukan, penyidik telah memastikan seluruh hak-hak tersangka terpenuhi, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung.

“Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan, kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” jelas Kapolri menambahkan.

Daftar Pasal Berlapis yang Menjerat Tersangka

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan mendasar di balik keputusan penyidik untuk menahan Roy Suryo dan dr Tifa. Menurutnya, kedua tersangka terjerat oleh sejumlah pasal berlapis.

Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi informasi elektronik yang merugikan pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

“Serta mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” sambungnya.

Rincian Jeratan Hukum Terhadap Roy Suryo dan dr Tifa

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka diduga kuat melanggar beberapa undang-undang berikut:

  1. KUHP Lama & Baru:

    • Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    • Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru.

    • Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

    • Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

    • Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    • Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, kedua tersangka berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum menghadapi persidangan. (MP/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *